Eko “Patrio” Akui Ikut Teken Proyek Hambalang


Anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo mengakui bahwa dirinya dan sejumlah anggota Komisi X ikut menandatangani pengajuan dana untuk proyek Hambalang. Akan tetapi, penandatanganan dilakukan karena mereka menyangka tanda tangan itu diperlukan untuk pencairan dana dalam peningkatan sarana dan prasarana olahraga, dan bukan untuk proyek Hambalang.

Akibat ikut menandatangani, pria yang dikenal dengan sebutan Eko “Patrio” ini sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, kepada KPK, Eko dengan tegas menolak proyek Hambalang dan menjadi salah satu anggota yang mengusulkan dibuatnya panitia kerja (panja) proyek Hambalang.

“Pada prosesnya itu bukan untuk Hambalang, tapi untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga. Tapi mengarah kemari menjadi Hambalang,” kata Eko saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, dirinya tak pernah setuju dengan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Menurutnya, pengajuan anggaran untuk proyek Hambalang akhirnya tetap disetujui karena prosesnya melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Eko menuturkan, pengajuan dana optimalisasi tidak perlu dibahas di komisi dan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari anggota komisi terkait. Pasalnya, hal itu diatur oleh Banggar DPR atas usulan dari Kementerian Keuangan.

“Ada tidak ada tanda tangan tidak berpengaruh. Banyak yang tidak tanda tangan itu barang lewat juga. Banyak hal yang harus diungkap KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa menyatakan proyek Hambalang telah bermasalah sejak awal. Ia menegaskan, kesalahan telah ada sejak awal proyek tersebut diajukan.

“Dalam proses pembahasan, itu proses pengajuannya ada penyimpangan atau salah,” kata Ali.

Saat ditanya adanya anggota Komisi X DPR yang terlibat dalam proyek Hambalang, Ali mengelak dan enggan membocorkannya. Ia hanya mengatakan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan BPK, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah.

“Saya tak akan bicara orang per orang, tapi proses pengurusan tanah adalah salah satu item penyalahgunaan,” ujarnya.

BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (23/8/2013) siang. Dalam hasil audit yang diserahkan resmi itu tercatat total kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar.

“Berbagai indikasi penyimpangan di dalam LHP tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara Rp 463,67 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di Kompleks Parlemen, Jumat (23/8/2013).

Hadi menegaskan bahwa penyelesaian audit Hambalang ini bukan atas desakan pihak tertentu. Menurutnya pula, molornya penyelesaian audit juga bukan lantaran BPK menemui kendala. Pasalnya hingga kemarin, BPK pun masih melakukan pemeriksaan sehingga audit ini baru selesai kemarin siang.

Adapun, di dalam LHP tahap I, BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan pada aturan perundang-undangan, proses lelang, pengerjaan konstruksi, dan pencairan uang muka yang dilakukan terkait pembangunan proyek Hambalang. Atas dasar itu, BPK menghitung indikasi kerugian negara Rp 243,66 miliar.

Selanjutnya, kata Hadi, hasil pemeriksaan tahap II ini menemukan tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi LHP tahap I.

“Dalam tahap II, BPK simpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana,” kata Hadi.

Penyimpangan, lanjutnya, terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *