“Akhirnya, bangunannya kini tidak bisa digunakan sama sekali”.
Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit tahap II proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga ke DPR dan KPK, Jumat 23 Agustus 2013.
Hasil audit itu menyebutkan indikasi kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp463,67 miliar. Anggota BPK, Ali Masykur Musa, yang mendampingi Ketua BPK, Hadi Purnomo, menyerahkan dokumen audit Hambalang ke KPK, mengatakan, penyimpangan proyek Hambalang terjadi di 6 aspek.
Aspek pertama di bidang pengurusan hak atas tanah. Aspek kedua pada proses pengurusan izin program P3SON. Aspek ketiga pada proses lelangnya. Aspek keempat pada proses persetujuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan persetujuan kontrak tahun jamak.
Aspek kelima pada pelaksanaan pekerjaan kontruksinya. “Yang kami tahu akhirnya bangunan itu tidak bisa digunakan sama sekali karena formal maupun teknisnya tidak memenuhi syarat,” kata Ali di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aspek keenam pada mekanisme pembayaran dan aliran dana yang diikuti oleh rekayasa akuntansi.
Ketua BPK, Hadi Purnomo, mengatakan bahwa dari aspek formal dan materiil, proyek Hambalang tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum. “Pengeluaran juga dianggap tidak sah, apalagi masih ada sisa di Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya sebesar Rp8,03 miliar,” ujar dia