DPR meminta pemerintah menyerahkan draf UU Pemilu sebelum masa reses. Reses DPR akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016.
“Sebisa mungkin sebelum reses (28 Oktober 2016) sudah menerima dokumen revisi UU Pemilu. Sehingga kemudian di masa reses selama dua minggu fraksi-fraksi bisa membuat inventaris masalahnya sehingga nanti masuk tanggal 17 November nanti sudah langsung bisa dibahas bersama pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran No 16, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan sesegera mungkin mengirimkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, sebelum memasuki masa reses. Tjahjo mengatakan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk dapat secepat mungkin membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu.
“Sudah sepakat dengan Pak Rambe Kamarulzaman (Ketua Komisi II DPR) bahwa sebelum reses 28 Oktober sudah ada pembahasan awal minimal agendanya agar paling lambat Februari sudah selesai (RUU Penyelenggaraan Pemilu) karena tahapannya mulai Juni 2017,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/9).
Tjahjo menjelaskan ada 13 poin krusial dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah dibahas oleh Pemerintah. Salah satu yang dianggap akan menjadi sorotan yakni terkait syarat pencalonan presiden oleh partai politik dalam Pemilu 2019.( Mdk / IM )