Saat memberikan keterangan pers setelah kedatangan Nazarudin ke Indonesia beberapa waktu lalu, Ketua Kimisi Pemberanasan Korupsi (KPK) Busro Muqodas menginformasikan, Nazarudin terlilit 32 kasus di lima kementerian yang total nilainya mencapai Rp 6 triliun. Sangat disayangkan, sikap tertutup KPK yang sampai sekarang tidak menyebut 32 kasus itu secara terinci.
“KPK harus menerapkan keterbukaan dalam pengusutan 32 kasus tersebut. Dalam batas-batas tertentu KPK harus memberi informasi kepada publik tentang apa yang telah, sedang dan akan dilakukan. KPK harus memahami, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, S.H, dalam siaran persnya yang diterima “PRLM” di Jakarta, Minggu (11/9).
Menurut Habib — demikian ia biasa dipanggil, informasi yag disampaikan Busro tersebut semakin menguatkan adanya mafia proyek yang melibatkan politisi partai berkuasa . Dugaan mengenai adanya mafia proyek yang beroperasi di proyek-proyek pemerintah sebenarnya sudah muncul beberapa bulan lalu pada saat Ketua DPR Marzuki Ali ngotot memulai membangun gedung baru DPR dengan harga yang jauh dari wajar. “Keterangan Busro tersebut adalah jawaban atas kecurigaan publik selama ini,” kata Habib.