242 anggota DPR Periode 2014-2019 Memiliki Catatan Buruk


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 242 anggota DPR periode 2014-2019 yang memiliki catatan buruk. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus, dari kasus pelanggaran HAM sampai kasus korupsi.

“Jenis-jenis catatan buruk anggota DPR ini, antara lain, pernah menjadi tersangka korupsi, mereka juga diduga terlibat kasus korupsi, aktif membela terdakwa kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pernah terlibat kasus tindak pidana, pernah terlibat kasus pelanggaran pemilu, juga pernah merima sanksi etik oleh BK DPR, hingga memililki catatan absen yang buruk sejak menjabat sebagai angoota DPR pada periode sebelumnya,” beber Deputi KontraS Farah Fathurrahmi i kantor Kontras, Menteng, Jakarta, pada Selasa (14/10)

Farah mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan KontraS, anggota DPR-RI yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP (57 orang), fraksi Golkar (44 orang), fraksi Demokrat (37 orang), fraksi Gerindra (24 orang), fraksi PPP (20 orang), fraksi PKS (18 orang), fraksi PAN (16 orang), fraksi PKB (11 orang), dan fraksi Nasdem (9 orang).

Terkait kasus korupsi, KontraS mencatat sedikitnya terdapat 160 nama yang berhasil lolos menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019. Dari jumlah tersebut, 5 nama pernah tercatat menjadi terdakwa dalam sejumlah kasus korupsi, meski dibebaskan, nama-nama terebut antara lain; Rachmat Hidayat, Mukhamad Misbakhun, Azam Azman Natawijana, Krisna Mukti, dan Achmad Dimyati Natakusumah. Sisanya, sejumlah 16 nama pernah menjadi tersangka kasus korupsi, 63 orang pernah diperiksa oleh KPK,

“KontraS juga menemukan 4 nama anggota DPR yang cukup getol membela terdakwa-terdakwa kasus korupsi, antara lain: Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari fraksi Hanura, Junimart Girsang dari fraksi PDIP, John Kenedy Azis dari fraksi Golkar, dan Heri Gunawan dari fraksi Gerindra,”katanya.

Selain terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, lanjut Farah, catatan buruk lainnya dari anggota DPR-RI periode ini ialah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia.

“Sebut saja nama Mukhamad Misbakhun dan Tifatul Sembiring yang pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi di Indonesia, Ahmad Noor Supit anggota Pansus Trisakti dan Semanggi II yang dianggap tidak memiliki komitmen dalam penegakan HAM karena memutuskan tidak ada pelanggaran berat dalam kasus Trisakti, Mulyadi yang pernah terlibat kasus intimidasi terhadap jurnalis,”bebernya.

KontraS juga mencatat sedikitnya 19 nama pernah terlibat dalam kasus tindak Pidana seperti; pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga penipuan, dan 38 nama terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu, seperti; dugaan terlibat politik uang, pemasangan APK sebelum massa kampanye, pemanfaatan ruang publik untuk kampanye, hingga eksploitasi anak di bawah umur dalam kampanye dan kegiatan kampanye yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan 16 nama tercatat pernah menerima hukuman dari Badan Kehormatan (BK) DRP, dan 52 nama memiliki catatan absensi yang buruk.

“Buruknya catatan (track record) para anggota Dewan seakan memproyeksikan nasib masa depan penegakkan demokrasi negara ini. Sejumlah regulasi pun dipersiapkan untuk memuluskan jalan para perompak politik untuk membelokkan arah demokrasi Indonesia ke dermaga lama Orde Baru seperti disahkannya UU MD3 dan UU Pilkada,”jelasnya.

Farah mengharapkan rakyat terus mengkawal proses demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menggunakan seluruh saluran yang ada untuk mempengaruhi posisi politik rakyat.

“Selain itu, aparat penegak hukum sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah juga harus lebih berani dan tegas dalam upaya penegakkan hukum dengan menyeret para pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan dan menangkap serta mengadili koruptor, demi keberlanjutan agenda demokrasi dan hak asasi manusia di negara ini,”tuturnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

6 thoughts on “242 anggota DPR Periode 2014-2019 Memiliki Catatan Buruk

  1. James
    October 14, 2014 at 7:32 pm

    Sejak dulu DPR itu sarangnya Preman, Koruptor, Bandit terhadap Rakyat dan Negara Indonesia, bagaimana Indonesia bisa Maju ??? Hanya di Indonesia saja DPR bermasalah bisa dilantik menjadi Anggota Dewan, di Luar Negeri setiap Pegawai Negeri bermasalah langsung MENGUNDURKAN DIRI, karena Malu dan langsung berhadapan dengan Hukum yang berlaku, tapi di Indonesia orang bermasalah bisa mencalonkan diri untuk Presiden dan DPR/MPR dan segala macam PNS, kasian Indonesia !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *