Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap empat orang terduga terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di sekitar wilayah Lampung pada 6-7 November 2020.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.
Menurutnya, penangkapan itu sebagai langkah preventif yang dilakukan oleh Polri.
“Penindakan dari Tim Densus 88 sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 November 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris jaringan JI,” kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Terduga teroris pertama adalah SA (36) yang ditangkap di daerah Purwosari, Lampung pada 6 November 2020.
SA diketahui adalah seorang pengusaha bengkel las di rumahnya.
“Keterlibatannya adalah merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarrudin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang diduga sebagai Kosin Wilayah Lampung,” terang Awi.
Selanjutnya, terduga teroris berinisial S (45) yang ditangkap di Jalan Tanjung Pura, Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung pada Sabtu 7 November 2020 lalu. S merupakan seorang pedagang di sekitar lokasi.
Dia diduga merupakan Bendahara struktur Adira Lampung yang merupakan salah jaringan teroris.
Ada 25 barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Kemudian, terduga teroris berinisial I (44) yang ditangkap di Jalan Budiutomo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Sabtu 7 November 2020 lalu. Dia juga dikenal sebagai seorang pedagang.
Dalam jaringannya, pelaku diduga merupakan donatur yang memberikan dana kepada Kelompok Imarudin.
Tim Densus 88 juga menyita setidaknya 10 barang bukti dari pelaku.
Terduga teroris terakhir adalah RK (34) yang ditangkap di jalan Wonokriyo, Wonodadi, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Sabtu 7 November 2020.
Dia bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.
“Keterlibatannya adalah RK merupakan sekretaris struktur Adira Lampung. Ada 31 barang bukti yang dibawa,” kata Awi.( WK / IM )