Chandra Akui Empat Kali Bertemu Nazaruddin + Chandra Bantah KPK Endus Nazaruddin Sejak Tahun 2008-2009


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Chandra M Hamzah akhirnya buka suara mengenai pertemuan yang dilakukannya terkait dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Dalam penjelasannya, Chandra mengungkapkan bahwa dia empat kali bertemu Nazaruddin. Hanya saja, pertemuan tersebut tidak terkait kasus. Sebab, di tahun 2008 tidak ada kasus yang menyangkut Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara, PT Mahkota Negara dan perusahaan Nazaruddin lainnya.

Chandra mengungkapkan pertemuan pertama terjadi pada tahun 2008. Saan Mustofa menghubungi untuk mengajak bertemu. Tetapi, lebih kepada pertemuan nostalgia. Walaupun, saat itu Saan mengajak Anas Urbaningrum dan seseorang yang belakangan diketahui bernama Nazaruddin.

“Jadi, tidak ada niat bertemu Nazaruddin. Sebab, niatnya adalah bertemu Saan Mustofa. Pembicaraan juga lebih kepada saya dengan Saan, yaitu cerita tentang masa lalu,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, dia mengenal Saan sejak tahun 90-an ketika masih mahasiswa. Dia menjadi ketua senat mahasiswa Universitas Indonesia dan Saan adalah pengurus senat mahasiswa IKIP.

Selain itu, Chandra mengatakan bahwa pada saat bertemu dengan Nazaruddin di tahun 2008 tersebut, yang bersangkutan belum menjadi anggota dewan. Tetapi, masih berstatus pengusaha.

Pertemuan kedua, lanjut Chandra, terjadi di tahun 2009, yaitu sebelum ditahan karena kasus kriminalisasi. Dirinya dihubungi Saan untuk bertemu dan menjelaskan mengenai kasus kriminalisasi yang menimpa dirinya dan Bibit Samad Riyanto.

“Dalam pertemuan itu, Saan kembali mengajak Anas dan Nazaruddin. Status Nazaruddin pada waktu itu adalah menunggu menjadi anggota dewan karena pileg sudah dilakukan,” jelas Chandra.

Selain itu, Chandra mengungkapkan bahwa di tahun 2009 juga belum ada kasus yang diduga terkait dengan Nazaruddin diselidiki atau disidik oleh KPK.

Pertemuan ketiga, terjadi setelah Chandra keluar dari tahanan di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada tanggal 15 Oktober 2009. Chandra mengakui Nazaruddin menghubungi melalui blackberry messanger (BBM) dan mengatakan Benny K Harman ingin bertemu.

Pertemuan, lanjut Chandra, akhirnya terjadi di rumah Nazaruddin di bilangan Pejaten Raya. Sebab, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman ingin mengetahui peristiwa kriminalisasi.

Tetapi, Chandra menegaskan, tidak hanya menceritakan persoalan kriminalisasi kepada Benny, namun juga ke banyak pihak seperti, almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Bibit S Riyanto juga melakukan hal yang sama.

Pertemuan keempat, jelas Chandra, terjadi, seminggu lebih setelah lebaran tahun 2010. Tepatnya, sebelum Mahkamah Agung (MA) menolak SKPP mengenai kriminalisasi. “Saya diundang Nazaruddin yang mengatakan Benny K Harman ingin bertemu. Karena suasananya lebaran maka sekaligus silahturahmi. Tetapi, kita bicara yang umum saja mengenai pemberantasan korupsi. Itu pertemuan terakhir dengan Nazaruddin,” ungkap Chandra.

Setelah empat kali bertemu, Chandra menegaskan tidak lagi menanggapi pesan singkat yang dikirim oleh Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin sudah terindentifikasi terlibatan dalam kasus yang saat ini sedang ditangani KPK. “Tidak pernah saya ketemu dan tidak pernah saya jawab pesan singkat dari Nazaruddin. Sampai akhirnya dia (Nazaruddin) ditahan,” tegas Chandra.

Bahkan, Chandra mengatakan pada awal Oktober 2010 dia telah menyampaikan kepada pimpinan lain mengenai pertemuannya dengan Nazaruddin. Sebab, pimpinan KPK lain akan bertemu Nazaruddin untuk masalah yang lain.

Bantah Lokalisir Kasus Wisma Atlet
Chandra membantah bertemu Anas Urbaningrum untuk melokalisir kasus Wisma Atlet sebagaimana dituduhkan Muhammad Nazaruddin sewaktu masih menjadi buronan. “Fitnah bahwa saya ketemu Anas agar kasus Wisma Atlet dilokalisir,” ucapnya.

Chandra juga membantah bahwa dirinya menerima uang untuk mengamankan kasus e-KTP atau kasus pengadaan baju hansip. Menurutnya, tidak ada satupun surat perintah penyelidikan mengenai dana BOS, baju hansip dan e-KTP. “Di tahun 2011 baru ada pengaduan masyarakat mengenai e-KTP. Sedangkan, pertemuan terjadi jauh sebelum 2011. Mengenai dana BOS, memang ada beberapa pengaduan yang bukan merupakan kewenangan KPK. Sehingga, hanya disupervisi. Walaupun, kemudian Deputi Pencegahan KPK membuat layanan pesan singkat mengenai pengaduan dana BOS,” jelas Chandra.

Pernayataan Chandra tersebut didukung oleh Direktur Penyelidikan dan juga Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Iswan. Dia menyatakan, hingga saat ini tidak ada surat perintah penyelidikan kasus dana BOS, e-KTP dan baju hansip di direktorat penyelidikan KPK.

“Mengenai tuduhan penerimaan uang, saya tidak tahu persis karena berubah-uban mengenai siapa yang memberi dan juga waktu memberinya. Maka, silahkan dibuktikan bahwa saya pernah terima uang. Selama di KPK saya hanya makan gaji dari KPK. Bahwa saya tidak bisa dibeli dan tidak akan pernah bisa dibeli dengan uang untuk memperdagangkan kasus,” ungkap Chandra.

 

Chandra Bantah KPK Endus Nazaruddin Sejak Tahun 2008-2009

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah membantah tudingan bahwa instansi yang dipimpinnya telah mengendus kasus yang diduga melibatkan Muhammad Nazaruddin, perusahaannya dan kerabat atau orang terdekat Nazaruddin sejak tahun 2008 sampai 2009.

“Dalam berbagai pemberitaan atau pandangan dinyatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau telah memantau atau telah mengendus kasus-kasus yang menyangkut Nazaruddin sejak tahun 2008 atau 2009. Saya katakan pendapat itu tidak benar,” kata Chandra dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Chandra menjelaskan bahwa kasus yang terindikasi ada keterlibatan Nazaruddin atau keterlibatan keluarga dari Nazaruddin atau keterlibatan perushaan yang menyangkut Nazaruddin, pertama kali diekspose di pimpinan tanggal 14 Desember 2010, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) sebuhungan dengan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ada akta perusahaan yang memuat nama Nazaruddin sebagai pemilik Mahkota Negara.

Kemudian, Chandra melanjutkan pada tanggal 24 Maret 2011 kasus tersebut naik ke penyidikan dengan tersangka Timas Ginting dan tanggal 10 Agustus 2011 Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, lanjut Chandra, untuk kasus Wisma Atlet baru tanggal 28 Maret 2011 keluar surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Kemudian, tanggal 21 April 2011 dilakukan operasi tangkap tangan, yaitu Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dokumen tentang petunjuk yang menunjukkan terperiksa-terperiksa lain,” jelas Chandra.

Sementara itu, Chandra mengungkapkan pada tanggal 22 Maret 2011 ada sprinlidik tentang dugaan kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan pada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Tahun  Anggaran 2007. Kemudian, sprinlidik tentang dugaan kasus dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di Rumah Sakit pendidikan dan Rumah Sakit rujukan pada badan PPSDM Depatemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2009 baru mulai tanggal 22 maret 2011.

Oleh karena itu, Chandra menegaskan adalah fitnah jika dikatakan sejak tahun 2008-2009 KPK telah mengendus kasus-kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. Tanpa disertai dengan data dan fakta.

“Dari penjelasan ini diharapkan tidak terjadi kesalahan persepsi bahwa kita telah mengetahui kapan KPK memulai penyelidikan yang menyangkut perusahaan dan Nazaruddin sendiri, kerabat dan keluarganya. Sehingga, pertemuan-pertemuan yang terjadi sebelum 14 Desember 2010 jangan diartikan kita telah memulai penyelidikan dan penyidikan,” tegas Chandra.

Sebelumnya, tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengatakan telah melakukan lima kali pertemuan dengan Chandra M Hamzah. Dimana, dalam pertemuan tersebut membicarakan mengenai kasus.

Kemudian, Nazaruddin juga mengatakan bahwa Chandra bertemu dengan seorang pengusaha bernama Andi di rumahnya. Dimana, kemudian Andi memberikan uang sebesar 500 ribu dollar Amerika kepada Chandra untuk mengamankan kasus pengadaan Baju Hansip dan e-KTP.

Selain itu, nama Chandra juga disebut Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dimana, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja tersebut terjadi kesepakatan yang isinya KPK tidak akan memanggil Anas dan politikus Partai Demokrat lainnya dalam kasus suap Wisma Atlet. Kemudian, keduanya akan didukung menjadi Pimpinan KPK periode 2011-2015.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *