Apa Alasan Ditjen Pajak Kemenkeu Mengenakan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Sembako dan Pendidikan?
Kebutuhan pokok atau sembako dan pendidikan rencananya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjelaskan alasannya soal pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan. Dinilai Ditjen Pajak Kemenkeu, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan tersebut, dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021). Ditjen Pajak sampaikan dengan tak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini…
Recent comments