Sejumlah perusahaan perkebunan belum membayar denda trilyunan Rupiah


Sejumlah perusahaan perkebunan belum membayar denda trilyunan Rupiah
Dilaporkan: Vita
Banda Aceh, 12 Oktober 2021/Indonesia Media – Sejumlah perusahaan perkebunan yang divonis bersalah karena terbukti membakar hutan sejak 2009 hingga kini belum membayar uang denda bernilai trilyunan Rupiah. Dana itu sedianya akan digunakan untuk membiayai restorasi
Perusahaan sawit dan kertas di Indonesia berhutang senilai USD 220 juta atau sekitar Rp. 3,1 trilyun kepada pemerintah. Jumlah tersebut membengkak menjadi USD 1,3 milyar atau setara dengan Rp. 18 trilyun jika ditambahkan dengan vonis denda dalam kasus pembalakan liar.
Salah satunya adalah eksekusi aset PT Kallista Alam, perusahaan yang divonis bersalah karena melakukan pembakaran di Rawa Tripa, Aceh.
Rawa Tripa merupakan hutan gambut yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang luasnya mencapai 61.803 hektar. Rawa Tripa masuk dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.
Sengketa melanda PT Kallista Alam ketika perusahan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar. Sebagai jaminan, Pengadilan Negeri Meulaboh telah menyita tanah, bangunan, dan tanaman milik PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur seluas 5.769 hektar pada 4 Desember 2013.
PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.
Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan internasional karena diaanggap merupakan sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, sampai saat ini, eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.
Hingga Juni 2021, putusan hukum terhadap PT Kallista Alam belum dieksekusi. Perusahaan masih beroperasi dan tanah, tanaman, serta bangunan yang menjadi jaminan masih dikuasai perusahaan. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar Mahkamah Agung mengambilalih kewenangan dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.
“Kita sudah menyampaikan petisi melalui laman change.org, menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam segera diambil alih oleh Mahkamah Agung,” Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan mengatakan kepada Redaksi. (VT/IM)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *