BNP2TKI Jangan Cuma Jadi Penyalur TKI


Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sungguh diharap banyak mampu mengatasi masalah pengangguran dan membludaknya angkatan kerja di Indonesia. Sayangnya, bukan hanya tugas BNP2TKI melakukan perlindungan terhadap TKI yang masih mengecewakan, tetapi juga upaya melakukan penempatan TKI ke luar negeri masih jauh dari harapan banyak orang.

Karenanya, upaya meningkatkan fungsi dan peranan BNP2TKI agar lebih maksimal  menjalankan amanat yang diembannya – sesuai dengan UU yang mengatur secara khusus masalah penempatan dan perlindungan bagi TKI serta keberadaan BNP2TKI – patut menjadi perhatian semua pihak. Jika tidak, maka BNP2TKI hanya akan berfungsi semacam perusahaan penyalur TKI.

Jika selama ini BNP2TKI terkesan hanya melakukan penempatan – sehingga berbagai masalah TKI banyak bermunculan – karena memang upaya perlindungan nyaris sama sekali tidak dijalankan.  Agaknya, wajar atas dasar itu keberadaan BNP2TKI perlu ditinjau ulang. Karena kalau peranan BNP2TKI hanya melakukan penempatan, maka selama itu masalah TKI yang bekerja di laur negeri akan terus bermunculan, karena upaya perlindungan dengan langkah-langkah pengawasan, pendampingan dan pembelaan tidak pernah dilakukan. Kecenderungan yang dilakukan BNP2TKI selama ini seoerti menunggu – bukan melakukan antisipasi maupun pencegahan terhadap kasus yang bakal menimpa para TKI. Kalau pun kemudian BNP2TKi terlibat mengatasi suatu masalah yang menimpa para TKI, kehadiran BNP2TKI tidak lebih dari lembaga atau nistansi pendukung semata, karena tidak mempoisikan diri sebagai instansi yang paling bertanggung jawab terhadao segala masalah yang menimpa TKI, baik ketika TKI berada di dalam negeri apalagi saat TKI berada di luar negeri.
Penempatan TKI ke luar negeri sebenarnya dapat diberikan sepenuhnya kepada Perusahaan Jasa TKI (PJTKI), sehinga BNP2TLI dapat berkonsentrasi melaksanakan fungsinya melakukan perlindungan terhadap TKI, mulai dari saat TKI masih berada di dalam negeri hingga TKI yang bersangkutan kembali lagi ke tanah air. Sehingga masalah yang ramai melanda TKI dapat ditekan, bila perlu sampai pada titik nol. Padahal, dari sejumlah kasus yang menimpa para TKI itu dapat ditelisik justru cukup dominan penyebab utamanya sudah berawal dari proses penemapatan saat TKI yang bersangkutan masih berada di dalam negeri. Ini artinya, ikhwal kasus yang melibat para TKI itu pun sesungguhnya disebabkan oleh proses pemberangkatan yang tidak baik pelaksanaannya. Sehingga banyak hal acap diabaikan, misalnya mengenai pengecekan dan kebenaran identitas TKI yang bersangkutan.
Kecenderungan para calon TKI melakukan atau menerima segala cara agar keberangkatan mereka dapat segera berlngsung, jelas sudah menjadi rahasia umum. Yang utama tentu saja karena desakan kebutuhan ekonomi dari keluarga atau TKI yang bersangkutan. Berikutnya sejumlah kondisi dan situasi yang tidak kondusif di tanah air. Sehingga keinginan mendesak untuk berangkat ke luar negeri semakin tidak bisa dikendalikan, termasuk proses dari prosedur serta kelengkapan dokumen yang sah serta illegal. Celakanya, tidak sedikit PJTKI yang menempuh jalur cepat seperti itu. Sementara control dari BMP2TKI sendiri —  selaku badan pemegang otoritas untuk hakl ikhwal TKI – tidak mampu mengaksentuasikan kewenangan yang mesti dibangun bersama semua pihak yang menaruh perhatian pada masalah TKI kita.
BNP2TKI dibawah komando Jumhur Hidayat, jelas tidak sudi disevut sama dengan PJTKI, meski relaitas yang terjadi sesungguhnya begitu adanya. Sebab apalah sulitnya memenuhi kuota permintaan sejumlah tenaga kerja dari Indonesia untuk memenuhi permintaan sejumlah Negara asing yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia ? Jika fungsi dan tugas memenuhi kuota permintaan TKI ini diberikan kepada PJTKI, semakin tidak ada alasan bagi BNP2TKI untu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan perlindungan bagi TKI. Padahal, kesan yang selalu ditampilkan, seakan-akan melakukan penermpaan bagi TKI ke luar negeri itu menjadi pekerjaan yang sulit hingga diperlukan badan sebesar BNP2TKI yang memerlukan biaya super tingggi.
Kalau pun BNP2TKI harus berfungsi semata-mata sebagai instansi yang mengurus penempatan TKI, mungkin saatnya sekarang dilakukan evaluasi menyeluruh— apakah sungguh dana yang disedot BNP2TKI dari APBN itu sudah sebanding dengan dana yang diperolehnya ? Jika tidak, maka kalkulasinya ekonomi – dalam artian untung rugi – jelas akan lebih menguntungkan dengan menyerakan semua urusan penempatan TKI itu kepada PJTKI. Bila perlu – dalam pelimpahan proses penempatan TKI ke luar negeri kepada PJTKI ini – pihak BNP2TKI bisa mematok pembagian keuntungannya saja. Hingga hasilnya, dapat membiayai tugas dan kewajiban BNP2TKI yang selama ini terbengkalaikan, yaitu melakukan perlindungan terhadap TKI.
Jika fungsi dan kewajiban BNP2TKI yang seutuhnya – yaitu melakukan penempatan dan Perlindungan bagi TKI dilaksanakan secara masksimal sejak awal kepengirusan Jumhur Hidayat  di badan khusus tersebut – agaknya buahnya yang baik sudah dapat dipetik sekarang ini, misalnya dalam komteks keinginan maju sebagai kandidat Capres Indonesia pada Pemilu 2014. Bila semua TKI yang ada di luar negeri itu sungguh sempat tersentuh kepentingan dan kebutuhannya salama berada di negeri orang, jelas suara pendukung dari mereka yang berjumlah sekitar enam juta orang itu merupakan potensi yang patut diperhitungkan. Potensi enam juta buruh migran kita itu jelas dan mutlak menjadi pemilih yang sah dan legal. Keberadaan para TKI kita di luar negeri itu sulit dijangkau oleh kandidat presiden yang lain, termasuk inkamben sekalipun.
Jadi masalahnya jelas, apa yang kita tanam dahulu memang baru bisa kita panen sekarang. Usaha Jumhur Hidayat menggalang dukungan dari kalangan buruh dan aktivis perburuhan di tanah air, bukan berarti tidak penting. Tetapi langkah serupa itu kurang meyakinkan terhadap apa yang sduah dilakukan melalui BNP2TKI sebelumnya. Sebab dalam ilmu ukur, titik persinggungan paling dekat itu perlu dihitung agar langkah yang hendak ditempah tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal. Lain soalnya kalau memang amunisi untuk itu memang sudah ada alokasi khusus. Karena masalahnya, tetapp saja layak dipertanyakan, adakah BNP2TKI sungguh sudah melakukan fungsi dan peranannya dalam melakukan penempatan dan perlindungan bagi TKI, itu semua bisa juga dibuktikan dalam uji coba Jumhur Hidayat menjadi calon kandidat Presaiden Indonesia yang tidak lama lagi akan kita saksikan bersama pertarungannya nanti. ***
Note: En Jacob Ereste

Ketua Pembina Komunitas Buruh Indonesia
Sekjen DPP MIG SBSI
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *