Biarkan Kursi Penasihat Kosong, Pimpinan KPK Terindikasi Lakukan Penyimpangan


20130818120231377Sudah lebih dari satu tahun kursi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong. Padahal, jabatan tersebut dinilai penting dan diatur dalam Pasal 23 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, ‘Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi’.

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengungkapkan Pimpinan KPK terindikasi melakukan penyimpangan terhadap UU KPK dengan membiarkan kosongnya kursi Penasihat selama lebih dari satu tahun.

“Dengan adanya kekosongan penasihat selama lebih setahun itu menunjukkan adanya penyimpangan. Sebab, dalam UU KPK, disebutkan ada penasihat itu,”. Kata Abdullah saat dikofirmasi, Senin (17/10).

Abdullah menilai Pimpinan KPK saat ini tidak memahami hakikat dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Penasihat KPK. Dengan kosongnya kursi Penasihat tak ada pihak yang memberikan nasihat, saran, dan mengawasi kinerja KPK secara umum. Akibatnya, Abdullah menilai banyak kebijakan pimpinan KPK saat ini kontraproduktif.

“Komisioner tidak mengetahui hakikat dari tupoksi penasihat KPK. Mungkin itulah sebabnya banyak kebijakan komisioner yang kontra produktif karena tidak mendapat nasihat, saran dan pengawasan dari penasihat,” ungkapnya.

Abdullah menegaskan, sebagai jabatan yang diatur dalam UU sudah seharusnya dilakukan seleksi untuk mengisi kekosongan Penasihat KPK. Menurutnya, jika sengaja dibiarkan kosong, Pimpinan KPK telah dapat dikategorikan melanggar UU KPK.

“Seharusnya posisi penasihat sudah diisi karena sudah lama kosong. Apakah seleksi sudah dilakukan tapi tidak ada yang lulus, ataukah sengaja tidak direkrut. Kalau sengaja, berarti komisioner melanggar UU,” tegasnya.

Penasihat KPK terakhir diemban oleh Suwarsono. Akademisi dari UII Yogyakarta itu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penasihat KPK pada April 2015 lantaran ingin fokus pada keluarganya. Pengunduran diri ini disayangkan lantaran Suwarsono merupakan satu-satunya penasihat KPK setelah MM Billah yang dilantik bersama Suwarsono sebagai Penasihat KPK pada 27 Mei 2013 lebih dulu mengundurkan diri pada Agustus 2013 karena ada sanak saudaranya yang juga bekerja di lembaga antikorupsi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui jabatan Penasihat KPK belum terisi sejak tahun lalu.

“Iya (posisi penasehat KPK kosong) sejak tahun lalu,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikofirmasi, Jumat (14/10).

Menurut Priharsa, masih kosongnya jabatan Penasihat KPK lantaran membutuhkan proses untuk pengisiannya. Pemilihan Penasihat KPK, katanya diatur dalam UU.

“Seperti halnya jabatan struktural lain yang juga kosong, butuh proses untuk pengisian. Sementara, untuk penasihat, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang,” katanya.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *