Berulang Kali Hakim Lempar Tanya Dibalas Jurus Diam Habib Rizieq dkk


Sikap serupa ditunjukkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemarin. Berulang kali ditanya hakim, Habib Rizieq dkk meresponsnya dengan ‘jurus diam’.

Sikap Habib Rizieq ini berbeda dengan saat awal sidang. Persidangan awalnya digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq, Jumat (19/3/2021).

Sebelum dakwaan dibacakan, Habib Rizieq awalnya ngotot ingin mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim, bukan dari Bareskrim Polri. Bahkan dia sempat memberontak dan mengaku dipaksa dan didorong.

“Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya,” sambungnya.


Usai pembacaan dakwaan inilah jurus diam dikeluarkan Habib Rizieq. Majelis hakim bertanya kepada Habib Rizieq apakah akan menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atau tidak. Namun Habib Rizieq diam sambil berdiri.
Singkat cerita, Habib Rizieq ‘bersedia’ menjalani sidang virtual. Penuntut umum pun membacakan surat dakwaan. Habib Rizieq sempat menghilang saat pertengahan dakwaan dibacakan. Tapi Habib Rizieq kembali dihadirkan saat dakwaan selesai dibacakan.

Jaksa di Bareskrim Polri lalu mengatakan ada pengacara Habib Rizieq yang hadir, tapi tak menyebutkan siapa nama pengacara itu. Hakim meminta pengacara Habib Rizieq untuk menanggapi, namun pengacara itu juga diam.

Menurut jaksa yang ada di Bareskrim Polri, pengacara dimaksud mengaku sudah tak lagi bertugas sebagai kuasa hukum di persidangan ini. Habib Rizieq dan pengacaranya tiba-tiba meninggalkan ruangan tersebut tanpa bicara apa pun.

Setelah itu, hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada Habib Rizieq menyampaikan eksepsi. Sidang ditunda dan dibuka lagi pada Selasa pekan depan.

“Sidang akan dibuka kembali Selasa, 23 Maret 2021, dengan acara pembacaan keberatan dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” ujar ketua majelis hakim.

Tak hanya Habib Rizieq, jurus diam juga dipakai mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis. Tapi, ‘diamnya’ Shabri bukan tidak berbicara. Shabri menyatakan walkout dari sidang yang digelar online.

Shabri merupakan terdakwa perkara dugaan penghasutan yang berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet. Selain Shabri, ada juga sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

‘Diam’ seperti eks Ketua FPI dkk juga ditunjukkan oleh menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Muhammad Hanif Alatas, didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat terkait kasus hoax tes swab Habib Rizieq. Namun Hanif Alatas menyatakan diri walkout.

Usai Hanif Alatas, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan perkara hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Habib Rizieq berstatus sebagai terdakwa. Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilakan Habib Rizieq duduk di kursi terdakwa.

“Saudara terdakwa dipersilakan duduk. Saudara terdakwa mendengarkan suara saya dipersilakan duduk oleh Majelis Hakim,” ujar majelis hakim, dalam sidang yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Tidak ada jawaban dari Habib Rizieq. Setelah itu, terdengar suara yang menyebut Habib Rizieq berada di ruang sidang tapi tidak berada di posisi di depan kamera.

Majelis hakim kembali bertanya. “Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan Majelis Hakim?” tanya hakim lagi.

Suasana hening. Habib Rizieq tidak memberikan jawaban. Majelis hakim kemudian mengingatkan Pasal 154 ayat 4 KUHAP, yang mengatur bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak.

Lagi-lagi tidak ada jawaban dari Habib Rizieq. Kemudian kamera diarahkan ke posisi Habib Rizieq di dalam ruang sidang. Habib Rizieq hanya duduk dan terdiam meski sudah diberikan mikropon untuk menjawab.

Majelis hakim kemudian menganggap Habib Rizieq tidak menggunakan haknya untuk kepentingan pembelaan. Majelis hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk membacakan dakwaan.

Singkat cerita, dakwaan pun selesai dibacakan. Habib Rizieq pun masih berdiam.

“Apakah terdakwa masih berada di ruang persidangan? Apakah Saudara sudah mengerti dengan jelas?” tanya majelis hakim.

Habib Rizieq masih saja bungkam. Majelis hakim bertanya lagi apakah Habib Rizieq akan mengajukan eksepsi atau tidak.

“Apakah terhadap surat dakwaan yang baru saja dibaca tersebut Saudara akan menggunakan hak Saudara untuk mengajukan keberatan atau eksepsi?” tanya majelis hakim lagi. Habib Rizieq masih juga tak memberikan jawaban.

Lantaran tetap tidak ada jawaban, majelis hakim meminta penuntut umum di Bareskrim Polri memberikan mikrofon ke Habib Rizieq. Sesekali kamera menyorot ke arah Habib Rizieq. Setidaknya tiga kali kamera menyorot ke arah Habib Rizieq.

Di satu momen, terlihat Habib Rizieq sedang bersujud.

“Kalau sedang beribadah ditunggu sampai selesai,” ucap majelis hakim.


“Terdakwa tak mau menjawab pertanyaan Majelis Hakim,” demikian suara yang terdengar.
Setelah itu ada suara terdengar, namun tidak terlihat siapa yang berbicara.

Majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menganggap Habib Rizieq tak menggunakan haknya mengajukan eksepsi. Majelis hakim lantas menanyakan pada penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan.

“Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat 26 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB untuk memberi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi-saksinya,” jawab majelis hakim.

Awalnya jaksa penuntut umum telah selesai membacakan dakwaan terdakwa Hanif. Hakim pun meminta pendapat terdakwa Hanif terkait dakwaan tersebut, tapi Hanif mengaku telah walkout.

“Silakan untuk duduk di kursi terdakwa. Majelis Hakim ingin bertanya ke terdakwa tentang haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi silakan,” kata ketua majelis hakim dalam sidang yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

“Saya sudah walkout, Majelis Hakim,” ujar Hanif menjawab pertanyaan hakim.

Saat ditanya kembali oleh hakim apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan atau tidak, Hanif tidak merespons. Dia hanya menyatakan telah walkout.

“Saya sudah walkout, Majelis Hakim,” ungkapnya.

Hakim kemudian memutuskan Hanif Alatas tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda dan dibuka kembali pada Jumat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Sidang ditunda ke hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 untuk memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum mengajukan saksi-saksi di persidangan,” ujarnya.

Puncaknya jurus diam Habib Rizieq ada di halaman berikutnya.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *