Pelaku Usaha Apresiasi Tindakan Penegakan Hukum untuk Roda Perekonomian


Pelaku Usaha Apresiasi Tindakan Penegakan Hukum untuk Roda Perekonomian

dilaporkan: Setiawan Liu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 20 Maret 2021/Indonesia Media – Pelaku usaha dalam negeri mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan instansi penegak hukum atas tindakan oknum yang kiranya menghambat roda perekonomian, kegiatan investasi yakni pidana pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akta yang diduga palsu. Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan. “Tujuan pelaporan kami, utamanya agar para investor termasuk yang dari Tiongkok bisa lihat bahwa oknum (tindak pidana pemalsuan surat) sudah ditahan di Bareskrim,” kata Denni, pengacara pelaku usaha yang melaporkan ketiga oknum tersebut.

 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan bahwa penahanan dilakukan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021. Alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ucap Argo.

 

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS (rapat umum pemegang saham) LB (luar biasa) PT. BCMG. Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

 

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut. Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

 

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

 

Denni menambahkan (keterangan Kadiv Humas Polri) bahwa oknum tersebut melakukan penghilangan barang bukti. Aset mesin-mesin juga dipotong-potong menjadi barang rongsokan atau scrap untuk dijual ke satu pabrik di daerah Tangerang, Banten. “Mereka ambil paksa lokasi tambang, dan mesin-mesin. Setelah ambil paksa, mereka hancurkan (mesin-mesin) dengan cara dicopot, dipotong-potong. Mungkin, karena perlu duit cepat. Ketimbang jual mesin, (proses mendapatkan uang) agak lambat. Besi-besi (rongsokan dari mesin) dijual sampai puluhan truk, diangkut ke pabrik peleburan besi di Tangerang,” kata Denni melalui sambungan telepon. (sl/IM)

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *