Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa


kuasa-hukum-klaim-keterangan-dahlan-iskan-bisa-patahkan-dalil-jaksaPengadilan Tipikor Surabaya, menggelar sidang lanjutan pelepasan aset PT Panca Wira Udaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Jawa Timur dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Penasehat hukum Dahlan Iskan mengklaim keterangan kliennya di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa justru mematahkan semua dalil yang ada dalam isi dakwaan jaksa. Salah satunya soal kewajiban pengumuman pelepasan aset.

“Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan, serta pasal 88 Undang-undang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan berlaku untuk sebagian besar atau keseluruhan harta,” kata penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono, Selasa (4/4).

“Tadi juga sudah saya tanyakan ke Pak Dahlan, apakah aset di Tulungagung dan Kediri itu termasuk kategori sebagian besar atau keseluruhan harta kekayaan? Ternyata itu kan hanya sebagian kecil. Jadi bukan kewajiban direksi,” ujar Agus.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo mengaku, yang disampaikan terdakwa Dahlan Iskan itu merupakan haknya. Namun, yang perlu diingat dan dipahami, bahwa pelepasan aset itu terjadi sebelum ada proses lelang.

“Yang jelas, saat dilakukan pelepasan aset PT PWU itu sudah ada pertemuan terlebih dahulu antara Sam Santoso dengan Dahlan Iskan. Setelah itu baru dilakukan proses lelang,” tegas Trimo.

Sementara dalam persidangan itu sendiri sempat terjadi perdebatan, antara aturan yang tertuang dalam undang-undang perseroan terbatas (UU PT). Lantaran penjualannya dianggap jaksa menyalahi aturan, karena tidak sesuai standar operational procedure (SOP).

Tapi, Dahlan Iskan menjelaskan, bahwa yang menyusun draft SOP itu bukanlah dirinya, melainkan seorang pegawai senior PT PWU yakni Suhardi, yang juga menjabat sebagai direktur keuangan.

“Pegawai senior yang juga direktur keuangan yang menyodorkan agar saya untuk melakukan tanda tangan. Katanya sudah SOP, jadi iya ditanda tangani,” ucap mantan Menteri BUMN tersebut.

Pria yang akrab dipanggil DI tersebut juga mengungkapkan, kalau dalam pembuatan SOP, sengaja tidak mau melibatkan diri. Sebab, Dahlan sendiri mengaku tidak begitu paham soal aturan di dalam BUMD.

“Makanya saya minta didampingi sama pegawai senior yang paham birokrasi. Termasuk keharusan mendapat izin dewan untuk melepas aset,” pungkas dia.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 4, 2017 at 11:00 pm

    Jaksanya kurang Pinter, cuma Jaksa abal-abal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *