Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seketika gaduh pada Kamis (18/7), pukul 16.00 WIB. Seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago tiba-tiba menyerang hakim inisal HS di mejanya.
Kala itu hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat. Saat membacakan putusan, sang pengacara menyerang hingga hakim terluka. Pengacara kemudian diamankan ke kantor polisi.
Berikut fakta-fakta pengacara serang hakim saat sidang:
1. Serang Pakai Ikat Pinggang
Entah apa yang ada di pikiran pengacara Desrizal Chaniago kala itu. Dia tiba-tiba menyerang hakim HS saat sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdtg/2018.
Saat itu Desrizal berdiri dari tempat kursi selaku kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan. Tiba-tiba dia menarik ikat pinggang dan menyerang hakim.
“Sekonyong-konyong menarik ikat pinggang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur.
2. Hakim Terluka di Bagian Dahi
Penyerangan yang dilakukan pengacara penggugat mengakibatkan hakim HS terluka. Hakim HS terluka di bagian dahi. Bukan hanya hakim HS saja yang terluka, hakim anggota berinisial DB turut terluka akibat terkena serangan pengacara Desrizal Chaniago.
“Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur.
3. Gugatan Ditolak
Pengacara Desrizal Chaniago menyerang hakim HS saat membacakan putusan putusan perkara perdata nomor 223/pdtg/2018. Akibat serangan itu hakim HS terluka. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Hakim memutuskan menolak gugatan.
“Ditolak. Gugatan penggugat ditolak,” kata hakim HS.
4. Pengacara Jadi Tersangka
Setelah diserang pengacara Desrizal Chaniago, hakim HS melaporkan peristiwa itu ke Metro Jakarta Pusat. Desrizal kemudian diperiksa secara insentif. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Desrizal sebagai tersangka.
“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
5. Permintaan Maaf
Desrizal Chaniago merupakan pengacara dari pengusaha Tommy Winata untuk menangani kasus perdata wanprestasi. Terkait kasus penganiayaan terhadap hakim HS, Tommy Winata mengaku kejadian tersebut tak perlu terjadi. Hal ini disampaikan Tommy melalui juru bicaranya, Hanna Lilies.
Oleh karena itu Tommy meminta maaf kepada korban. “Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” kata Hanna dalam keterangannya, Jumat (19/7) ( Mdk / IM )