Batasi Intelejen Asing di Indonesia


Institusi negara seperi Badan Intelejen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak bekerja maksimal. Karena itulah, aksi penyadapan dari negara lain tak terhindarkan. Seharusnya, ketiga lembaga tersebut dapat mengantisipasi penyadapan.

“BIN, Lemsaneg, tidak berfungsi dengan baik. Indonesia harus deteksi dan batasi intelijen asing yang berkeliaran di Indonesia. Pemerintah punya BIN, Lemsaneg, Kemenlu, itu harus difungsikan,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Marwan Jafar di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurutnya, aksi penyadapan dari negara lain dapat mengganggu stabilitas kebijakan pemerintahan Indonesia. “Pihak asing menggangu kebijakan internal Indonesia serta hubungan bilateral yang selama ini dengan baik,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dan pihak terkait untuk tidak diam. “Pemerintah tidak bisa diam, artinya harus memanggil duta besar Amerika Serikat (AS) dan Australia di Indonesia. Harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dia menambahkan, isu penyadapan yang dilakukan pemerintahan AS dan Autralia di Indonesia, dinilai sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan NKRI.

“Pemerintah harus tegas, sadapan itu sudah masuk penjajahan. Kedaulatan negara itu tidak hanya lewat fisik, tapi kedaulatan negara itu harus dijaga juga melalui teknologi komunikasi. Negara harus menjaga itu, artinya kalau negara sudah disadap berarti harga diri kita sudah hilang,” tandasnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *