Barang Anda Hilang?


Pasti tidak sedikit orang pernah mengalami ketinggalan barang angkot, taksi, atau warung tempat kita biasa ngupi-ngupi. Seringkali jika tersadar telah meninggalkan barang secara tak sengaja di suatu tempat, kita hanya bisa “pasrah” karena dapat dipastikan barang itu (biasanya) tidak akan kembali.

Namun pernah pada suatu masa di Batavia (Betawi) hal ini tidak berlaku. Tidak percaya? Berita dalam Koran Sin Poedisi bulan Oktober 1928 membuktikannya. Ini cerita lengkapnya:

Dua bulan yang lalu, ada seorang Belanda di Matraman telah kehilangan kotak rokoknya di tengah jalan. Bukan sembarang kotak rokok, tapi itu adalah kotak rokok yang terbuat dari emas sehingga merupakan barang berharga (nilainya sekitar 450 gulden). Sesaat setelah kehilangan dia segera melaporkannya ke polisi, dan memberitahu seantero pegadaian agar “menjaga” tempat rokoknya yang mahal itu.

Tak lama berselang ada seorang sopir taksi, Oesin namanya, hendak menggadaikan kotak rokok emas yang sama dengan kotak rokok kepunyaan si Belanda Matraman. Maka polisi segera menahannya, dan dari penyelidikan diketahui bahwa kotak rokok emas itu ternyata memang kepunyaan si Belanda Matraman yang tertinggal dalam taksi miliknya.

Akhirnya, oleh Landraad Oesin dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena dianggap bersalah telah memunggut barang orang tapi tidak segera mengembalikan kepada pemiliknya, atau menyerahkan barang itu pada polisi.

Selain Oesin, Landraad itu juga menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara pada seorang penduduk Cipete, Pasar Minggu yang telah menemukan dompet berisi uang dalam suatu warung kopi. Dompet itu, yang sebelumnya diakui miliknya, ternyata milik seorang Haji (Sin Po, 3 Oktober 1928).

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *