Bacakan Eksepsi, Dahlan Iskan Klaim Tak Pernah Korupsi di PT PWU


20140910123356862Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mantan Direktur Utama Perseroan Terbatas Panca Wira Usaha (PT PWU) Dahlan Iskan menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan korupsi di PT PWU, sebaliknya justru ia mengaku sebagai penyelamat perusahaan tersebut dari ambang kehancuran.

Pada 16 tahun silam saat jaksa yang menyidangkan kasusnya masih berusia remaja, ia diminta oleh Gubernur Jatim, Imam Utomo, untuk merubah kondisi perusahaan BUMD milik Pemprov itu dari kebangkrutan.

Saat itu, Gubernur Jatim memintanya untuk merubah kondisi PT PWU secara drastis dan dijalankan seperti perusahaan swasta. Berdasarkan keputusan DPRD Jatim, akhirnya pengelolahan perusahaan BUMD itu berubah menjadi Perseroran Terbatas (PT). Kendati berubah menjadi PT, Dahlan mengaku tetap berhati-hati dalam pelaksanaan pelepasan aset.

Bos media itu, telah meminta persetujuan ke DPRD Jatim melalui surat yang dikirimkan pada 2 Maret 2002 dan baru dibalas pada bulan September 2002. Dalam jawabannya, DPRD Jatim meminta Dahlan untuk menjalankan roda perusahaan dengan berpegang pada undang-undang perseroan dan tanpa persetujuan DPRD Jatim lagi.

“Sudah ceto welo welo, tetap saja saya diperkarakan dengan dakwaan menjual aset pemda tanpa persetujuan DPRD, bingung yang mulia, bingung yang mulia,” ungkap Dahlan ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (13/12).

Sambil menahan tangis ketika membacakan eksepsinya, Dahlan, juga mengkritik kinerja Kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus dirinya. Sikap tebang pilih itu, lanjut Dahlan, akan berdampak pada kebingungan pada masyarakat dan seakan-akan orang yang terkena korupsi itu hanya berlatar belakang karena nasib. Masyarakat sewaktu-waktu bisa dijadikan pesakitan korupsi oleh Kejaksaan karena korban politik, rakus jabatan dan harta.

Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya, memohon kepada majelis hakim yang diketuai ketua majelis, Tahsin, untuk menjawab atas nota keberatan Dahlan. Hakim mengabulkan permintaan jaksa yang akan disampaikan pada persidangan Selasa pekan depan.

Tokoh Nasional

Pada persidangan lanjutan tersebut, nampak hadir tiga tokoh nasional, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pengamat politik Effendi Ghazali, dan pakar ekonomi Faisal Basri.

Seusai mengikuti jalannya sidang, Abraham Samad mengaku kedatangannya beserta rekan yang lain yakni untuk memberikan dukungan moral kepada Dahlan. Ia berharap penegakan hukum di Indonesia harus didasari oleh fakta dan alat bukti, termasuk dalam penegakan hukum untuk kasus Dahlan.

“Penegakan hukum di Indonesia harus didasari fakta dan alat bukti, termasuk penegakan hukum untuk kasus Dahlan. Kalau penegakan hukum didasari kebencian dan balas dendam, hukumnya nanti akan sewenang-wenang,” katanya.

Sementara itu, Faisal Basri dan Effendi Ghazali mengaku memberi dukungan moral kepada Dahlan. Menurut Effendi, penegakan hukum harus sesuai dengan fakta dan bukti-bukti. Dalam kasus ini, semua pihak yang terlibat harus berpikir secara jernih dan memandang pada sudut kebenaran.

Seperti diberitakan, mantan Menteri BUMN menjalani proses persidangan karena saat menjadi Dirut PT PWU, berdasarkan lporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, diduga terdapat kerugian negara Rp 11.071 miliar. Kerugian itu diduga terjadi pada pelepasan aset di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *