Asing Mendengar Kebijakan Satu Peta? Mari Simak Ulasannya


Asing Mendengar Kebijakan Satu Peta? Mari Simak Ulasannya

JENI MEIYERANI
ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Peta tematik dalam Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta mencakup tujuh tema,
yaitu batas wilayah, kehutanan, perencanaan ruang, sarana prasarana, perizinan dan
pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan, kawasan khusus dan transmigrasi.
Ketujuh tema tersebut tersebar di 34 Provinsi yang menjadi kewenangan sembilan
belas Kementerian/Lembaga yang terlibat sebagai Walidata IGT.

Kementerian/Lembaga yang memiliki wewenang dan tanggungjawab
terhadap peta terkait dalam Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta diantaranya ada
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Unum dan Perumahan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan,

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian,

KementerianPerindustrian, Badan Informasi Geospasial, Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika serta Badan Pusat Statik.
Dengan pertimbangan dalam rangka mendorong penggunaan Informasi

Geospasial guna pelaksanaan pembangunan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1
Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian
Peta Skala 1:50.000. Perpres ini menegaskan, bahwa Percepatan Pelaksanaan KSP
pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhian satu peta
yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu
geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan
dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik
tumpang tindih penggunaan lahan. PKSP merupakan upaya perwujudan peta
tematik sebagai acuan perbaikan data IGT dan acuan perencanaan pemanfaatan
ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

Untuk mencapai satu peta yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama,
kegiatan PKSP dibagi menjadi 3 kegiatan utama, yang dilakukan secara berurutan,
yaitu (1) Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial
Tematik (IGT) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (2)
Integrasi merupakan kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar

Informasi Geospasial Dasar (IGD). (3) Sinkronisasi adalah kegiatan penyelarasan
antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian
permasalahan tumpang tindih antar IGT. Pengerjaan kegiatan Kompilasi, Integrasi,
dan Kompilasi PKSP dilaksanakan dengan pendekatan kewilayahan, dengan
pengerjaan kegiatan Kompilasi dan Integrasi sesuai dengan ilustrasi berikut.

Pengerjaan Sinkronisasi bergantung pada kesiapan IGT yang telah selesai
diintegrasi.
Geoportal KSP merupakan wadah berbagi data dan informasi geospasial
melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang memuat 85 (delapan
puluh lima) peta tematik hasil kegiatan Percepatan Pelaksanaan KSP. JIGN dapat
diakses melalui http://tanahair.indonesia.go.id/, selanjutnya Geoportal KSP
merupakan bagian dari Ina-Geoportal, Geoportal KSP dapat diakses pada alamat
http://portalksp.ina-sdi.or.id. Kegiatan berbagi data telah diatur dalam Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses
untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi
Geospasial Nasional.

Fitur-fitur Geoportal KSP terdiri dari 2 (dua) bagian halaman, yaitu
Pertama, halaman depan merupakan halaman utama yang memuat informasi umum
tentang KSP, halaman verifikasi file KSP, dan halaman login. Kedua halaman
belakang merupakan halaman inti yang memuat informasi tampilan peta
(mapviewer), unduh data, analisis dan koneksi simpul jaringan. ( JM / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *