Ada yang Ketar-ketir, Bareskrim Bakal Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra


Mabes Polri resmi menyerahkan buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Kejaksaan Agung pun langsung mengeksekusi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

Djoko langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri di Gedung Mabes Polri, dalam kasus Bank Bali tersebut.

Dimana Djoko divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meski telah diserahkan dan dieksekusi, polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelarian Djoko sekaligus kasus penerbitan surat jalannya oleh Polri serta aliran dana.

“Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra,” kata Listyo, Kamis (31/7/2020).

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan setelah Djoko Tjandra diserahterimakan oleh Polri ke Kejaksaan, pihaknya langsung mengeksekusi Djoko ke lembaga pemasyarakatan.

“Dengan ini maka tugas kejaksaan selesai, status yang bersangkutan dari terpidana kini menjadi warga binaan,” kata Ali, Jumat malam.

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan untuk sementara Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas atau rutan tetapi dititipkan di Rutan Mabes Polri.

“Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di cabang Rutan Salemba yang ada di Mabes Polri,” kata Reynhard.

Janji transparan

Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi.

Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

“Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (31/7/2020) malam.

“(Antara lain) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana,” tutur dia.

Selain itu, Bareskrim juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

“Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,” kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia. Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bareskrim Akan Periksa Djoko Tjandra Terkait Surat Jalan hingga Aliran Dana”, ( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Ada yang Ketar-ketir, Bareskrim Bakal Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra

  1. Perselingkuhan+Intelek
    July 31, 2020 at 10:34 pm

    akan semakin banyak Jenderal lainnya yang terlibat dong, nah loh sdh Perintah Presiden baru bisa jalan serius penanganan Aparat yg terlibat Sogok/Suap dan Korupsi ini, tapi kasus Kopi Sianida napa Presiden diam saja padahal banyak unsur Sogok/Suap disitu malah Aparatnya naik pangkat jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *