10 Dalih Menolak Penggusuran China Benteng


Jakarta – Pekan kemarin, Satpol PP Kota Tangerang nyaris menggusur pemukiman warga China Benteng yang tinggal di Kampung Wangi, Mekar Sari, Kota Tengarang. Meski tak berhasil meluluhlantakan pemukiman, tapi dua bangunan yaitu pabrik roti dan peternakan babi berhasi diambrukkan Satpol PP.

Seakan tak gentar menghadapi Satpol PP, 1007 warga akan terus bertahan di tanah yang telah ditempati sejak abad ke-17 M tersebut. Apalagi, pengusiran paksa oleh Satpol PP mengintai sewaktu-waktu.

Satpol PP

“Kami punya 10 dalih menolak penggusuran tersebut. 10 Dalih ini menghadapi 10 tudingan pemerintah sebagai alasan menggusur,” ujar kuasa hukum warga, Nurkholis Hidayat dari LBH Jakarta kepada detikcom, Senin, (19/4/2010).

Dalih pertama yaitu warga China Benteng telah menghuni pinggiran Kali Cisadane sejak sebelum Indonesia merdeka. Ketiadaan sertifikat tanah dikarenakan politik agraria penguasa yang tidak berpihak pada masyarakat miskin.”Warga juga membayar pajak tanah dan memiliki adminsitrasi pemerintahan (RT/RW) resmi,” ujarnya.

Kedua, fakta bangunan sederhana sudah ada sejak dahulu kala dan ketiadaan IMB karena administrasi pemerintah kota yang diskriminatif dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. “Warga justru menjadi korban pungli oknum pemerintahan kota,” tambahnya.

Ketiga, warga bersedia untuk menjaga kebersihan dan menata ulang pinggiran kali. Namun tanggungjawab kebersihan kota juga seharusnya sebanding dengan pelayanan dan penyediaan infrastruktur kebersihan oleh Pemkot terhadap warga. “Lagipula kontribusi sampah warga tidak sebanyak sampah dan limbah berbagai perusahaan dan pabrik yang mengalir ke Kali Cisadane,” terangnya.

Dalih keempat yaitu warga tidak mengokupasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lembaga Bantuan Hukum

Kelima China Benteng merupakan situs sejarah dan budaya masyarakat yang hidup hingga saat ini sehingga seyogyanya dilestarikan. “Jadi tidak benar jika warga menduduki bantaran kali sungai melanggar UU Pengairan,” jelasnya.

Keenam, warga tidak ada solusi apapun untuk tempat tinggal alternatif bagi warga. Warga berhak atas penggantian tempat tinggal, relokasi atau bahkan kerugian bangunan dan harta benda jika seandainya tergusur.

“Dalih ketujuh yaitu penyebab banjir utama adalah pelanggaran tata ruang di sektor hulu dan lebih banyak lagi penguasaan bibir sungai oleh bangunan pabrik dan gedung dibanding oleh warga. Kontribusi warga China Benteng terhadap banjir kecil,” kisahnya.

Kali Cisadane

Kedelapan, LBH berdalih jika warga China Benteng bersedia untuk membenahi kampungnya agar lebih baik. Dalih ini menyikapi tudingan warga China Benteng sebagai tukang judi dan tempat kejahatan warga China Benteng bersedia membongkar sendiri bangunan.

“Dalih kesembilan, sebagaian besar warga atau hampir 99 persen masih bertahan dan tidak mau digusur. Sedang yang terakhir, warga tidak pernah diajak dialog. Yang ada hanya pemaksaan menggunakan Satpol PP untuk menggusur,” pungkasnya(deticknews/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *