Yusril Jadi Tersangka Dalam Kasus Sisminkum


JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. Yusril disangka terlibat korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat (25/6/2010) petang, menyampaikan, Yusril ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Agung RI

bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum. Padahal, Jumat siang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari yang ditanya wartawan soal status Yusril dan Hartono menyatakan akan lebih dulu mengkaji. “Hasil kajian minggu depan atau depannya lagi,” kata Amari.

Kejagung menetapkan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) .

“Sekali lagi, kami sekeluarga menanggapi hal ini dengan kepala dingin. Kami yakin, rakyat sudah cukup dewasa dalam menilai. Mereka pasti tahu, mana rekayasa politik dan mana realitas,” kata Yusron Ihza. Ia menunjuk beberapa kasus yang masih hangat dan melibatkan orang-orang penting yang hingga kini menimbulkan tanda tanya publik.

“Dari kasus Susno Duadji (mantan Kabareskrim Mabes Polri), Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan lain-lain, saya yakin masyarakat bisa menilai, mana drama dan mana realita,” tambahnya.Yusron menilai kasus Sisminbakum ini sarat muatan politik. “Sejak awal digulirkan

Yusril yang ditetapkan sebagai tersangka

oleh pihak yang resminya adalah penegak hukum, isu itu sudah tidak logis. Bahkan, mengarah pada tindakan menghabisi reputasi dan karier politik Yusril.” Dia menunjuk hal paling utama yang dipersoalkan dalam Sisminbakum, yaitu apakah dana dari Sisminbakum itu PNBP atau tidak. “Padahal, jelas-jelas Presiden tidak memasukkannya sebagai PNBP atau pendapatan nasional bukan pajak,” ujarnya.

“Ideal dan arif jika Kejagung mempersoalkan hal tersebut kepada Presiden dan bukan kepada Yusril,” tandasnya. Yusron Ihza juga mengkritik klaim kerugian negara yang digembar-gemborkan (sampai 400-an triliun rupiah) itu. Dia menilai orang terkesan hanya bicara atas dasar asumsi serta potensi. “Jadi bukan atas dasar data riil. Hukum itu bukti, bukan andai-andai kan,” tegasnya. Keluarga Yusron Ihza merasa ada sesuatu di balik perkara ini yang menjurus pada pembunuhan karakter seseorang.(kompas/IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *