Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ya akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
“Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,” ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap yang berupa satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan.
“Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa,” ujarnya.
Karena itu, ditegas Prasetyo, keputusan vonis merupakan wewenang hakim. “Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.( WKI / IM )
nah inilah Indonesia, kalau menghadapai Problem maka Saling Menyalahkan diantara Jaksa dan Hakim saling menyalahkan karena akan ditindak Tegas oleh Pemerintahan Jokowi, pihak mana yang main curang Korupsi Kongkalikong. Ini petanda Jokowi concern terhadap Anjuran dan Kritikan Internasional demi Nama Baik Indonesia jangan sampai semakin Amburadul dan Kekacauan di dalam Negara Sendiri yang Menuju kekuatan Radikalisme Islam sesuai dengan Kritisi Internasional
Kalo cuma 2 th termasuk menengah ringan. Yg berat 5 th.
B e b a s !!!
Dukungan untuk pak Prasetyo untuk Banding juga karena Tuntutan Jaksa dianggap Sepele oleh Majelis Hakim, mempermalukan Jaksa yang Bersih dari Tekanan sedangkan sebaliknya Majelis Hakim yang Takut akan Tekanan dari Bandit2 Elite Politik Terselubung (siapa yah ???)
Banding itu mesti ada bukti atau saksi yang bisa meringankan. Nah sekarang apa pengacara ahok sudah menyiapkan bukti/saksi baru ? Jangan-jangan nanti hukumannya malah ditambah karena ngeyel.
Banding yang diajukan Jaksa Agung justru untuk mempeRingan hukuman Ahok, pembubaran HTI dan FPI juga memperingan Hukuman Ahok, harap dipelajari lagi Politik di Indonesia karena Pengamat Asing saja lebih tahu akan situasi I Politik Indonesia
FAHRI HAMSAH MAU NAGIH BAGI HASIL KE MENADO YA???