Usai Diperiksa 11 Jam, Haji Lulung Siap Ungkap Kasus UPS


Lulung mengaku mendukung polisi mengusut kasus pengadaan UPS.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau yang biasa disapa Haji Lulung usai menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selama 11 jam pemeriksaan, Lulung yang terlihat didampingi kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah dan Efendi Syaputra terlihat keluar sekira pukul 20.55 WIB.

Namun, haji Lulung tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan dan langsung menaiki mobil Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 24 7 ULY.

“Saya sudah menyelesaikan pernyataan yang saya buat. Besok saya konsen sama waktu-waktu saya,” ujar Lulung di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015.

Tidak menutup kemungkinan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap untuk membeberkan kembali kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kalau diperlukan saya siap,” ujarnya.

Lulung mengaku siap bila kepolisian meminta kepadanya untuk mengungkap kasus alat cadangan listrik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Saya mendukung pengungkapan kasus ini. Yang tahu akan saya jelaskan, yang tidak tahu ya tidak,” katanya.

Sebelumnya, Haji Lulung telah menjalani pemeriksaan pada 30 April 2015 terkait kasus UPS DKI Jakarta tersebut. Waktu itu, haji Lulung menjabat sebagai ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Atas kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus UPS, Alex Usman dan Zaenal Solaiman. Keduanya dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. ( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *