Ahok Tak Keliru: Suap UPS Rp 20 M, Ini Para Pemainnya


Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Solaeman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014. Keduanya bertanggung jawab terhadap pengadaan alat penyimpan daya itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan.

Dalam pengadaan UPS, Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Mereka pun menggandeng 49 perusahaan pemenang lelang yang diduga abal-abal. Artinya, ada pihak tertentu yang “bermain” yang memanfaatkan nama perusahaan tersebut. Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa Solaeman kembali.

Penetapan kedua tersangka itu seperti membuktikan tudinga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melontarkan dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang dia peroleh, harga satu UPS di pasar resmi dengan kapasitas 40 kilovolt-ampere hanya sekitar Rp 100 juta.

Penggelembungan anggaran UPS itu terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Adapun perkiraan suap yang muncul sekitar Rp 20 miliar atau 7 persen dari nilai proyek.

Pengacara Alex Usman, Eri Rosatria, kecewa dengan kinerja Breskrim yang tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam pengadaan UPS. Padahal, Zaenal, pejabat pembuat komitmen proyek, di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Alex. Bahkan, Zaenal terang-terangan mengembalikan dana hasil bagi-bagi pengadaan UPS.

“Artinya, dia mengakui kalau dia menerima, kan. Mau bukti apa lagi? Bareskrim ini lelet. Lamban sekali,” kata dia saat ditemui Tempo di kawasan Slipi Jaya, Jakarta Barat, Senin, pekan lalu. Eri menceritakan Alex selama ini tak ingin menyeret sejumlah nama yang terkait kecurangannya.

Hanya saja, Alex ingin Solaeman ‘menemaninya’ di bui lantaran perannya jelas berbarengan. “Saya sempat mengajukan penangguhan penahanan dan praparadilan, tapi Pak Alex melarang. Dia cuma pengen ‘ditemani’ di penjara,” ujarnya. Selain Solaeman, Eri juga menuntut Bareskrim agar segera menetapkan tersangka baru dari anggota Dewan.

Sebabnya, Eri meyakini ada keterlibatan anggota DPRD dalam pengadaan UPS. Ia menolak menyebutkan para pemain di DPRD. Namun, sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa empat anggota DPRD Jakarta. Di antaranya Ferrial Sofyan dan Firmansyah dari Fraksi Demokrat, Fahmi Zulfikar dari Fraksi Hanura, serta Syahrial dari Fraksi PDI Perjuangan. Wakil DPRD Abraham Lunggana alias Lulung pun telah diperiksa dua kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, keempat anggota Dewan tersebut berperan penting dalam penggelembungan dana pengadaan UPS. Adapun pembagiannya yakni tujuh persen dari nilai Rp 300 juta diberikan Alex kepada Fahmi melalui kurir bernama Erwin. Kemudian, Fahmi membagikan ke anggota Dewan lainnya. Fahmi pun disebut-sebut sebagai dalang dari pengadaan 49 paket alat penyimpan daya tersebut.

Oleh sebab itu, penyidik sempat menggeledah ruang kerja Fahmi dan Lulung pada 27 April 2015. Sejauh ini, Fahmi membantah mengenal Alex. Ia mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan UPS. “Tidak tahu. Saya tidak tahu. Tanya saja ke penyidik,” kata Fahmi. Adapun Lulung saat diperiksa Selasa, 5 Mei 2015, mengaku tak mengenal Alex. “Saya tak mengenal dia secara pribadi dan dinas,” kata Lulung.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *