Uang Sitaan Dikembalikan, Wafid Mengaku Lega


Wafid Muharam

Terdakwa kasus suap Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Wafid Muharam mengaku tidak memiliki beban lagi ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa sejumlah uang yang disita dari Poniran dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Poniran.

“Syukurlah, saya tidak memiliki beban lain karena telah dikembalikan kepada yang berhak,” kata Wafid usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, memerintahkan Penuntut Umum (PU) untuk mengembalikan uang yang sebelumnya disita bersama dengan tiga lembar cek dari Idris dan Rosa.

“Menurut majelis hakim, uang yang disita dari Poniran tidak dapat dibuktikan PU berhubungan dengan kejahatan dan disita dari pihak ketiga dan disita dari instansi Kemenpora, maka terhadap uang-uang tersebut haruslah dikembalikan kepada Kemenpora melalui Poniran yang menyimpan uang tersebut,” kata Ketua MH, Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Demikian juga dengan uang sebesar 5.000 dolar Amerika dikembalikan kepada terdakwa. Sebab, tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan yang disangkakan. Serta, buku tabungan BRI Britama dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama terdakwa harus juga dikembalikan.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah uang dari Poniran, diantaranya, Rp 99.340.000, 128.248 dolar Amerika, 170 dolar Australia, 3.765 Euro. Dan juga menyita uang sebesar 5.000 dolar Amerika dari tas terdakwa, satu buah buku tabungan BRI Britma dan satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama terdakwa

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *