Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang I Nyoman Sarekat mengatakan, tidak perlu bukti untuk memanggil atau memeriksa seseorang menjadi saksi dalam suatu perkara yang sudah ada tersangkanya.
“Jika seseorang hanya sebagai saksi, dia bisa dimintai atau diperiksa karena sudah ada tersangkanya,” kata Nyoman kepada SP melalui telepon, Selasa (7/6) pagi.
Dia dimintai pendapat terkait masalah Nazaruddin yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Nyoman, permasalahannya adalah apakah keterangan politisi Partai Demokrat tersebut dibutuhkan.
“Pemanggilan Nazaruddin oleh KPK tergantung apakah KPK menganggap keterangan dari politisi Demokrat tersebut dibutuhkan atau tidak,” jelas Nyoman.
Lebih lanjut Nyoman mengatakan kemungkinan Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2010 terbuka. Sebab, dalam penyidikan kasus bisa saja ditetapkan tersangka baru.
KPK berulang kali mengatakan masih mengumpulkan bukti sebelum akhirnya memanggil Nazaruddin dan juga menyatakan masih mengkaji pemanggilan terhadap Nazaruddin.