Target PLN Atasi Krisis Tak Tercapai


JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara kesulitan mengatasi berbagai persoalan kelistrikan di kawasan Indonesia bagian timur. Target tidak ada lagi pemadaman listrik bergilir pada akhir Juni nanti terancam tidak tercapai. Krisis kelistrikan itu bahkan terjadi di dua ibu kota provinsi, yaitu Palu dan Mataram. Karena prihatin atas kondisi kelistrikan di dua ibu kota provinsi itu, Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menangis dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR, Selasa (18/5/2010) di Jakarta.

“Ini berat karena Palu itu tidak memiliki panas bumi, air tidak punya, angin tidak punya. Satu-satunya yang ada hanya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), itu pun terkendala dan tidak selesai-selesai,” kata Dahlan sambil menitikkan air mata.Operasional PLTU milik swasta di daerah itu tersendat karena PLN membeli listrik terlalu murah sehingga pengembang tidak bisa membeli batu bara untuk bahan bakar pembangkit itu.

“Kami mengambil cara berisiko. Dasar pemikiran kami, kenapa kita mau membayar listrik dari pembangkit listrik milik asing Rp 800 per kWh, tetapi tidak mau membeli dari swasta lokal Rp 700 per kWh,” ujarnya.Selama ini, PLN kesulitan menaikkan harga listrik karena aturan pemerintah melarang

Dahlan Iskan - Dirut PLN

pembelian listrik swasta melebihi Rp 500 per kWh. Kini aturan itu dicabut. Untuk itu, PLN segera memperbaiki perjanjian pembelian listrik dari PLTU 2 x 15 megawatt itu dengan menaikkan harga beli listrik dari Rp 500 per kWh menjadi Rp 750 per kWh.

Dahlan mengaku sudah memerintahkan jajarannya menandatangani pembelian listrik dari pengembang listrik swasta lokal. Namun, bawahannya tidak bersedia menandatangani pembelian itu karena takut masuk penjara. “Saya katakan, biar saja saya yang masuk penjara. Masak pada tahun 2010 masih ada ibu kota provinsi yang belum berlistrik. Jadi, kami akan menyelesaikan dengan cara berisiko,” katanya.

Adapun di Mataram, pembangkit listrik milik swasta berkapasitas 20 MW di daerah itu disita karena kredit macet sehingga tidak bisa membangkitkan listrik. “Kami negosiasi ke bank agar pembangkit boleh dijalankan meski status sita. Solusi lain, menunggu pembangkit yang sedang dalam perjalanan. Jangka panjang, perlu membangun pembangkit baru,” ujar Dahlan.

Komisi VII DPR mendukung pimpinan PLN dalam melakukan terobosan untuk mengatasi krisis kelistrikan di Indonesia.Dalam rapat itu, Komisi VII DPR meminta PT PLN membuat standar perjanjian pembelian listrik panas bumi agar menjadi acuan penentuan harga listrik.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta membuat surat penugasan kepada PLN untuk membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi hasil lelang wilayah kerja panas (WKP) bumi yang dilakukan pemerintah daerah.

Dengan surat penugasan itu, PLN tidak perlu bernegosiasi dengan pemenang lelang WKP mengenai harga jual listrik dari panas bumi. “Kebijakan penetapan harga uap panas bumi diperlukan dengan mempertimbangkan pembagian risiko yang adil dan seimbang antara PLN dan pengembang,” kata Dahlan. (EVY/kompas/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *