TANGGAPAN : UNDANG UNDANG PERKAWINAN BEDA AGAMA


Sangat jelas undang2 ini terasa hanyalah mengada ada ,yang mengharuskan pilih salah satu agama bagi sepasang manusia laki2 dan perempuan untuk disahkan secara hukum bila mau menikah.

Secara akal budi manusia maupun hati nurani manusia hal ini hanya mengkerdilkan hakekat manusia itu sendiri.Sebab manusia diciptakan Allah sesuai dengan “Peta Dan Teladan Allah”(dalam Alkitab psl Kejadian) ; Manusia dikaruniakan Allah akal budi,hati nurani dan kehendak bebas/free will.

Dengan undang undang ini, Negara dengan sengaja sudah mengintervensi sekaligus memojokan manusia sehingga seseorang harus terpaksa menyangkal hati nuraninya dan juga mendustai tuhannya,demi cinta,sex dan keinginan untuk berkeluarga yang sudah menjadi kebutuhan alamiah bagi setiap pribadi manusia.

Tuhan yang menciptakan manusia sesuai Peta Dan Teladan Allah, maka oleh karena itu Dia juga memberikan free will kepada manusia,,terserah manusia untuk percaya kepada penciptaNya dan juga untuk menolak untuk tidak percaya kepada penciptaNya.

Tuhan sendiri yang maha pencipta menghargai manusia sehingga tidak diperlakukan seperti “robot”.Sebaliknya kenapa negara ini sebegitu bernafsu mau mengatur arah perjalanan tujuan hidup pribadi manusia dengan berbagai alasan antara lain dengan mengatakan,demi kemaslahatan masa depan anak cucu dari pasangan suami istri supaya nanti tidak akan bingung mengikuti agama yang mana.

Pada hal sebenarnya dibalik itu,dengan memanfaatkan dan mengatas namakan negara,para penguasanya pada dasarnya sangat bernafsu menjadikan dirinya atau kelompoknya sudah sama dengan tuhan.Tujuannya untuk memuaskan nafsu kekuasaan, bisa diandaikan sampai2 cara bernafas seseorang mau diatur.

Menganggap dirinya sudah sama dengan tuhan. Yaitu,seperti alasan tersebut diatas dengan alasan demi anak cucu sehingga keyakinan seseorang yang sangat pribadi mau diatur ; mereka mengira dirinya atau kelompoknya sudah menjadi hakim dengan mengatas namakan tuhan bisa menentukan arah keyakinan tujuan hidup orang lain sesuai selera atau keyakinan mereka sendiri.

Negara Indonesia katanya adalah negara berdasarkan PS,UUD ’45,Bhineka Tunggal Ika,Oleh karena itu sudah seharusnya menganut nilai2 demokrasi yang direalisasikan melalui Hukum Demokrasi bagi setiap orang dalam bermasyarakat,berbangsa, bernegara.Berarti pada hakekatnya penerapan Hukumnya bersifat universal dan bukan berdasarkan ideologie suatu agama,faham atau suatu kekuasaan tertentu.

Hukum Demokrasi tidak mengenal mayoritas dan minoritas karena yang menjadi subject adalah setiap pribadi manusia yang berdiri sendiri didalam diri pribadinya sendiri. Bukan berdasarkan latar belakang kelompok atau SARA,Perbedaan Gender,status seseorang didalam masyarakat,dll.

Pada prinsipnya Hukum Demokrasi menganut ; dimana bagi setiap orang harus diperlakukan sama dan setara dihadapan Hukum.Itulah sebabnya tidak ada kelompok masyarakat minoritas ataupun mayoritas.

Memang ada benarnya,apa yang dikatakan oleh para filsuf,bahwa “manusia sebenarnya adalah “serigala yang memakai buluh domba”.Sehingga dengan demikian manusia itu harus diawasi dan diancam dengan Hukum.

Dan sampai saat ini,ketentuan Hukum yang hampir mendekati kebenaran dan sudah teruji oleh ruang dan waktu selama berabad abad adalah Hukum Demokrasi (HAM,KUHP,Hukum Tata Negara).

Meskipun harus diakui Hukum Demokrasi ini tidak sempurna,karena memang didunia ini tidak ada yang sempurna;karena segala sesuatu harus berproces.Dan yang jelas pada kenyataannya negara bangsa yang penerapan Hukumnya berdasarkan nilai2 Demokrasi dalam segala hal kehidupan masyarakatnya, kualitas hidupnya masih jauh lebih diatas dibandingkan dengan bangsa negara yang masih menerapkan Hukum berdasarkan ideologie agama,faham tertentu,kekuasaan,dan sebagainya.

Jadi Penerapan Undang Undang Perkawinan beda agama bisa dikatagorikan adalah pelanggaran HAM.Seperti penjelasan diatas,hanyalah mengkedilkan hakekat manusia yang dinugrahkan Tuhan berupa akal budi,hati nurani dan kehendak bebas/free will.Hanyalah menghambat dan mempersulit untuk manusia bebas melakukan piihan hidupnya(menetapkan pasangan hidupnya tanpa ada intervensi kekuasaan apapun),bebas mengekspresikan diri dan bebas mengktualisasikan dirinya.

Alasan2 seperti demi agama allah,Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara agama atau demi kemaslahatan anak sampai cucu supaya nantinya tidak menjadi bingung soal agama.Semua itu hanyalah alasan yang mengada ada ; orientasinya sebenarnya hanyalah untuk melampiaskan nafsu kekuasaan dari kelompok tertentu yang arogan dengan tujuan untuk menjajah sesama manusia meliputi,”tubuh,jiwa,roh”.

Kesimpulannya,undang2 perkawinan tersebut hanyalah bertujuan untuk : “membodohi,memojokan,mengancam,mempersulit masyarakat luas”. Dan sudah jelas karena adanya intervensi kekuasaan negara,maka hanya membawa akibat manusia tidak jujur terhadap dirinya sendiri dengan menyangkal hati nuraninya sendiri, sekaligus mendustai tuhan yang sebelumnya mungkin diyakininya.Mendustai tuhan dan menyangkal hati nurani, karena didorong oleh kebutuhan yang sangat manusiawi dan yang sangat alamiah bagi siapapun dia.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

8 thoughts on “TANGGAPAN : UNDANG UNDANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

  1. James
    September 8, 2014 at 5:40 am

    sepenuhnya Setuju agar Undang-Undang Perkawinan Beda Agama di BATALKAN karena memang tidak Demokratis dan Tidak Berdasar pada Pancasila, yang perlu diurus oleh Negara adalah Populasi Indonesia membengkak terus, dimana Kekuatan Undang-Undang yang Melarang Istri lebh dari satu ??? dan dimana Kekuaran Keluarga Berencana ??? hasilnya apa …….??? NOL Besar !!! makanya saat ini Indonesia berpenduduku sekitar 250 juta manusia

    1. pengamat
      September 9, 2014 at 12:56 am

      kagak masalah penduduk besar itu justru bagus. Semakin besar semakin bagus. Soal UU perkawinan memang sudah benar mesti seagama. Kalau beda agama sudah basti bakal ada konflik di kemudian hari.

    2. James
      September 9, 2014 at 5:11 am

      Penduduk Besar yang Miskin Numplek, kan berarti Negara gak Becus Urus Rakyatnya ??? malu dong sama International kagak mampu mensejahterakan Rakyat !!!

      1. pengamat
        September 10, 2014 at 7:44 am

        kagak usah kuatir jatuh miskin, rezeki udah diatur ama yang diatas. Semakin ramai justru semakin bagus.

      2. James
        September 10, 2014 at 7:43 pm

        Rejeki Korupsi !!!

  2. islam forever
    September 8, 2014 at 9:50 am

    yang sempurna adalah tegaknya hukum Allah ta’ala. sesuai dg fitrah manusia. kalau hukum produk manusia mah, boro2 sempurna adil aja kagak..yg beruanglah yg menang. hidup orang kaya.

    1. bambing
      September 10, 2014 at 1:34 am

      betul 100%

  3. bambing
    September 9, 2014 at 3:55 am

    UU perkawinan sudah SANGAT BENAR karena pemerintah hanya mengakomodasi aturan dalam ketentuan dalam setiap agama, dalam agama apapun tidak membolehkan pernikahan beda agama,orang kristen gak akan mau hidup bersama sehidup semati dng orang yg gak mengakui yesus sebagai tuhan,seorang muslim gak akan merasa tenteram hatinya hidup berdampingan dng orang yg gak mau mengakui bahwa muhammad sebagai nabi terkahir, begitu juga agama2 lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *