Tak Ada Lagi Izin Pendirian Mal di Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan tidak akan menandatangani permintaan pendirian mal baru di ibukota karena sudah ada kebijakan moratorium tentang pendirian mal.

“Sudah ada moratorium perizinan mal baru. Saya tidak akan menandatangi izin pendirian mal baru. Namun mengenai perizinan mal lama, itu ceritanya lain lagi,” kata Fauzi Bowo, Jumat (16/9) kepada wartawan di Balaikota.

Menanggapi pernyataan yang dilansir Polda Metro Jaya  bahwa sekitar 70 persen mal di Jakarta tidak sesuai amdal lalu-lintas sehingga mengakibatkan kemacetan kemacetan, Foke mengatakan, mal yang sudah lama berdiri itu telah memiliki izin Amdal (Analisis Mngenai Dampak Lingkungan) termasuk terkait lalu lintas kendaraan bermotor di sekitar lokasi mal.

“Pelanggaran tersebut berdasarkan kriteria mana dulu. Sejumlah mal yang sudah lama berdiri telah mengantongi izin karena sebelumnya telah melalui proses pengkajian Amdal termasuk Amdal lalu lintas yang dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI dan dinas sektoral di lingkungan Pemprov DKI,” ujarnya.

Namun, lanjut Foke, bila izin mal lama yang telah dikeluarkan itu apakah sesuai dengan keinginan Polda Metro Jaya atau tidak, itu lain lagi ceritanya.

“Bicara  seputar Amdal lalu-lintas antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah ada kesepakatan bersama,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI tidak akan mencabut izin mal yang telah lama berdiri karena telah memenuhi standar ketentuan yang disepakati bersama.

“Saya memberi contoh, kalau anda mau dapat SIM kan ada standar ketentuan yang disepakati bersama. Nah, kalau anda sudah dapat SIM terus dibilang tidak memenuhi syarat, nggak mungkin kan?” tambahnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *