Tak Ada Dasar Hukum Pengunduran Nurpati


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa anggota KPU, Andi Nurpati, Selasa (22/6/2010)

Rekomendasi itu menimbang bahwa Nurpati telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu menegaskan Andi tak bisa begitu saja hengkang dari KPU tetapi harus lewat mekanisme pemberhentian tidak hormat lewat DK KPU.

Paling tidak ada tiga kesalahan yang Andi Nurpati dibidik Bawaslu. Pertama, Andi yang notabene anggota KPU masuk di kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Anas Urbaningrum.

Kedua, Andi melanggar kode etik soal dugaan keterlibatan dalam kasus tahapan pencalonan

Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketiga, ada lagi pelanggaran Andi terkait keikutsertaannya dalam rapat pembahasan soal penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi bersama perwakilan Partai Golkar dan Bawaslu.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 22 Tahun 2007, anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU selain dengan alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU.

Pengunduran diri dengan asalan selain dua alasan tersebut, tidak diatur oleh undang-undang serta tidak bisa diterima atau dibenarkan.

“Dengan demikian, apabila terdapat keinginan atau permohonan (dari anggota KPU) untuk mengundurkan diri dengan alasan selain dari dua alasan tersebut, maka pengunduran diri (anggota KPU tersebut) harus ditolak karena tidak ada landasan hukumnya,” kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardin.

Menurut dia, pada forum Dewan Kehormatan KPU-lah yang akan merekomendasikan pemberhentian anggota KPU yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dan atau melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik.

“Presiden dapat mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian, setelah Dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasinya dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Rapat Pleno KPU,” terangnya.

Anggota KPU dilarang bersikap parsial dan berpihak dalam bentuk apa pun. Sikap parsial dan berpihak, merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji Anggota KPU.

Saat memberikan persetujuannya untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015, Andi Nurpati sebagai anggota KPU telah secara terang-benderang menunjukkan parsialitas dan keberpihakannya kepada salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *