Ariel Resmi Ditahan!


Singer Nazril Ariel surrendered to police and faces charges relating to the videos

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditahan sementara sejak Selasa (22/6/2010) pukul 03.00 dini hari, polisi akhirnya secara resmi menahan artis Nazriel Irham alias Ariel, tersangka kasus peredaran video porno yang menyeret namanya.

Penegasan tersebut diakui kuasa hukum Ariel dan Luna Maya, OC Kaligis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/6/2010) malam. “Ariel benar ditahan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan,” kata Kaligis.

Sebelumnya, Mabes Polri menjerat Ariel dengan pasal berlapis, yakni UU ITE pasal 27 (1) jo pasal 45 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Ariel juga dijerat UU Pornografi pasal 4 jo pasal 29 dengan ancaman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, serta KUHP 282 tentang kesusilaan.

Malam ini, Kaligis mendatangi Mabes Polri untuk mendampingi Ariel yang diperiksa secara maraton oleh penyidik. Ariel menyerahkan diri sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Hari ini juga, polisi menetapkan status Ariel sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sementara terhadap Ariel. Terkait penahanan Ariel ini, Kaligis sendiri mengakui kalau dirinya juga baru mengetahuinya.

“Saya juga baru mengetahuinya. Kalau kita kan sudah biasa menghadapi, terlalu dini untuk memberikan komentar lebih jauh,” kata Kaligis.

Sebagai informasi, polisi bakal menahan Ariel selama 20 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, polisi memiliki waktu untuk melengkapi berkas hingga P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Apabila belum lengkap, maka polisi bisa memperpanjang masa penahanan dengan waktu maksimal 120 hari. Apabila dalam waktu 120 hari belum dinyatakan P21 juga, maka Ariel harus dibebaskan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *