Sri Mulyani: 23 Bank Bermasalah, BI Hanya Minta Bank Century Diselamatkan


Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), sekaligus mantan Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengakui, dari simulasi yang diberikan Bank Indonesia (BI) ternyata ada 18 bank yang bermasalah likuiditas dan lima bank bermasalah seperti Bank Century.

Tetapi, wanita yang kini menjabat sebagai Managing Director World Bank tersebut mengaku bahwa penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta diberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) hanya kepada Bank Century.

Ketika ditanya mengapa hanya memberikan PMS kepada Bank Century, Sri Mulyani dengan enteng menjawab bahwa yang diajukan agar ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dari BI hanya Bank Century.

“Oleh BI yang direkomendasikan ke KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik hanya Bank Century,” kata Sri Mulyani ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5).

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, PMS hanya diberikan ke Bank Century saja. Walaupun, tetap ada kekhawatiran terjadi krisis akibat permasalahan yang dialami 23 bank lainnya.

“LPS punya kas hanya Rp 14 triliun dan disampaikan ada 18 bank bermasalah dan 5 mirip Bank Century. Artinya, ancaman krisis jauh lebih besar dari yang saya perkirakan. Barangkali yang 23 bank ini lebih parah tetapi BI tidak sampaikan,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengakui bahwa ada bank yang memiliki masalah serupa dengan Bank Century, yaitu Bank IFI tetapi tidak diselamatkan melainkan ditutup pada tahun 2009.

Dalam sidang sebelumnya, berawal dari pertanyaan jaksa memang terungkap bahwa menjelang akhir tahun 2008 juga ada bank yang memiliki masalah yang sama dengan Bank Century, yaitu Bank IFI.

“Apakah Bank Century alami yang sama seperti Bank IFI, permasalahan likuditas dan struktural?” tanya jaksa Pulung Rinandoro kepada saksi Heru Kristiyana dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/4).

Kemudian, dijawab oleh Heru bahwa memang benar Bank Century memiliki permasalahan yang sama dengan Bank Ifi, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal di bawah 8% dan melanggar aturan batas Giro Wajib Minimum (GWM).

Namun, Heru mengaku bahwa Bank IFI bukan berada dibawah pengawasannya.

Mendengar jawaban Heru, lalu Pulung bertanya mengapa ada perbedaan perlakuan antara Century dengan Bank IFI. Dalam hal ini, Century mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI), sedangkan Bank IFI tidak.

“Secara persis saya tidak tahu kenapa yang satu dibantu, yang satu tidak,” jawab Heru.

Sebelumnya, Heru selaku eks Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 mengakui bahwa direktoratnya memang menyatakan bahwa Bank Century tidak layak mendapatkan FPJP karena tidak memenuhi syarat.

Bahkan, Deputinya ketika itu, Zainal Abidin diakui berulang kali mengatakan ketidaklayakan tersebut. Tetapi, tidak ditanggapi.

Heru juga sempat mengatakan bahwa sempat ada perintah tertulis dari Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjrijah yang mengatakan bahwa sesuai arahan pak Gubernur BI (Boediono) tidak boleh ada bank yang gagal sehingga permasalahan Bank Century harus dibantu.

“Pemahaman pengawas jika ditulis seperti itu harus dibantu,” ungkap Heru.

Namun, lanjut Heru, direktorat pengawasan tetap memberikan catatan bahwa FPJP tidak bisa diberikan karena memang aturannya tidak memperbolehkan.

Hingga akhirnya, hak suara Zainal Abidin dicabut dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI karena bersikeras menyatakan tidak layak Bank Century mendapatkan FPJP.

Heru memaparkan memang dari hasil pemeriksaan awal tahun 2008 didapati bahwa CAR Bank Century 2,35%. Ditambah lagi, terdapat surat-surat berharga (ssb) yang jatuh tempo dan ada manipulasi yang dilakukan bank dengan membuat seolah-olah bunga ssb menjadi penghasilan.

Oleh karena itu, BI meminta Bank Century membuat Letter of Commitment (LOC) pada 15 Oktober 2008. Berisi, meminta ssb yang sudah bermasalah diselesaikan.

Namun, menurut Heru, LoC tersebut tidak dilakukan oleh pemilik Bank Century sehingga kembali dibuat LoC tanggal 16 Nopember 2008. Tetapi, kembali tidak dipenuhi sehingga kondisi bank semakin memburuk.

Atas dasar itulah, BI memutuskan memasukan Bank Century dalam bank dalam pengawasan khusus pada 6 Nopember 2008.

Kondisi serupa dialami oleh Bank IFI. Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan bahwa pada tahun 2002, kredit bermasalah bank tersebut di atas 5 persen. Kondisi tersebut semakin memburuk pada bulan September 2008, yaitu, kredit bermasalah menjadi 24 persen dan CAR di bawah 8 persen.

Sehingga, pada bulan itu juga, BI memasukkan Bank IFI dalam pengawasan khusus. Dengan catatan, pemilik bank harus mencari tambahan modal, termasuk mencari investor.

Tetapi, hingga 15 April 2009, Bank IFI tidak mampu menambah modal sesuai batas waktu yang ditetapkan. Akibatnya, pada 17 April 2009, BI mengumumkan pencabutan izin Bank IFI sebab dianggap tidak sistemik. Dengan pertimbangan, nilai asetnya cuma 0,01 persen dari total aset perbankan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *