Siapa Pengusul Pemberian FPJP pada Bank Century?


Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Dakwaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik sepanjang Juli 2008-Juli 2009. Ketika itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Siapa pengusul pemberian FPJP itu?
Surat dakwaan Budi Mulya menyebutkan pengusul pemberian FPJP itu adalah Budi Rochadi yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan. “Budi Rochadi mengajukan usul kepada forum Dewan Gubernur Bank Indonesia supaya Bank Century disetujui untuk diberikan FPJP,” demikian tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan Herman Alamsyah pada Rapat Dewan Gubernur BI menyampaikancapital adequacy ratio dalam memperoleh FPJP dan mengubah Peraturan BI 10/26/PBI/2008. Dia meminta bank sentral meningkatkan pemantauan atas industri perbankan. Herman menyampaikan tak menyiapkan perubahan peraturan BI karena permintaan perubahan aturan dilakukan secara mendadak.

Miranda S Goeltom, Siti C Fadjrijah, dan Budi Rochadi tak sependapat dengan pendapat Herman. Mereka meminta agar persyaratan CAR dan syarat yang memberatkan pemberian FPJP dibuang semua. Siti mengusulkan agar syarat CAR cukup menjadi positif saja. Herman kemudian mengingatkan, perubahan syarat ini agar dipikirkan konsekuensinya, apakah tidak bertentangan dengan peraturan lain. “Dijawab Siti Fadjrijah bahwa kalau peraturan BI lain biar saja.”

Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, menyatakan Bank Century tak layak memperoleh bantuan karena rasio CAR hanya 2,35 persen. Padahal, syarat untuk memperoleh FPJP, bank wajib memiliki CAR setidaknya 8 persen. Dalam rapat tersebut, Direktorat Pengawasan Bank tidak merekomendasikan pemberian FPJP kepada Bank Century.

Budi Rochadi lalu mengatakan kewenangan dan hak suara direktur pengawasan bank diambil-alih oleh rapat dewan gubernur. Budi lalu mengusulkan dalam rapat itu agar Bank Century diberikan FPJP. Atas usulan itulah, Boediono bersama deputi lain memutuskan perubahan aturan BI. Perubahan Peraturan BI tentang FPJP Bank Umum ditandatangani Boediono pada 14 November 2014.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *