Safety first dipertimbangkan pada uji coba system kontrak penangkapan ikan Maret 2022
dilaporkan: Setiawan Liu
Jakarta, 21 Januari 2022/Indonesia Media – Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menilai rencana pemberlakuan system kontrak penangkapan ikan untuk industry perikanan pada Maret 2022 mendatang dengan prinsip safety first dengan memberi kesempatan kepada para pelaku usaha swasta nasional yang sempat menjadi ‘korban’ Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) RI Nomor 56/2014.
Permen mengenai Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berdampak pada kondisi mangkrak kapal-kapal kapal jenis tertentu. Permen 56/2014 tersebut berakibat pada penangkapan udang tak bisa dilakukan dengan maksimal terutama di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 yang terbentang dari Laut Aru-Arafura dan Laut Timor bagian timur.
“(Rencana system kontrak) harus dengan jaminan keamanan berusaha. Selain, ada (peluang usaha) yang menunggu (di depan mata), yakni pukat udang di Arafura. (pelaku usaha) sudah jadi korban Permen 56/2014, kapal mereka sudah siap operasional, tapi (Kementerian Kelautan dan Perikanan) belum beri izin pada saat itu. Kalau (system kontrak) diberikan kepada mereka (korban Permen 56/2014), ini bisa aman,” kata Muhammad Billahmar dari Astuin.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mohammad Zaini sempat mengemukakan, bahwa aturan soal tata cara penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemanfaatan sumber daya perikanan dengan system kontrak kini dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Zona industry perikanan yang menerapkan system kontrak penangkapan ikan meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yakni WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (laut Sulawesi), dan 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik). Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera), WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, laut Timor bagian timur), serta WPP 572 (Samudera Hindia sebelah barat) dan 573 (samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara).
Awal maret 2022, system kontrak penangkapan ikan diharapkan bisa dimulai. Uji coba system di WPP 718. “Kita jangan memperkeruh suasana dulu dengan rencana uji coba (system kontrak penangkapan ikan). Saya terus berusaha update, tapi nggak ikut full acara webinar (20/1) Bincang Bahari KKP. Karena narasumbernya Mochamad Idnillah (Plt. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP).
Saya update kebijakan KKP dan berharap pemanfaatan sumber daya yang tersisa (sejak penerapan Permen 56/2016) bisa efektif dan sinkron dengan penerapan system kontrak,” kata Muhammad Billahmar saat ditemui di Gedung UPT PPS Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta Utara. (sl/IM)