Rosa Juga Terkait Kasus PLTS


Tersangka kasus suap terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Mindo Rosalina Manullang (Rosa) ternyata juga terkait dalam kasus dugaan korupsi lainnya, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Hal itu terungkap karena mantan Direktur Pemasaran pada PT Anak Negeri milik politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Timas Ginting pada Rabu (15/6).

Menurut sumber, posisi Rosa dalam kasus korupsi PLTS sama dengan posisi Neneng Sriwahyuni yang merupakan istri Nazaruddin, yaitu sebagai penghubung atau broker. Dimana, Neneng teraviliasi dengan PT Alvindo dan Rosa terkait dengan PT yang merupakan sub kontrak dari Alvindo.

“Ada tiga broker yang menjadi penghubung dari perusahaan pemenang tender ke perusahaan sub kontrak. Dimana, dua diantaranya adalah Neneng dan Rosa,” kata sumber tersebut.

Terkait informasi tersebut, Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi hanya membenarkan bahwa Rosa memang diperiksa terkait kasus korupsi PLTS.

“Rosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008,” kata Johan, Rabu (15/6).

Johan hanya menjelaskan bahwa ada PT pemenang tender (rekanan) dalam proyek PLTS yang teraviliasi dengan Rosa. Dimana, bentuk aviliasinya adalah ada PT yang memenangkan tender kemudian di sub kontrak ke PT lain.

Sementara itu, Rosa yang keluar usai diperiksa selama tiga jam oleh penyidik KPK tidak menjawab pertanyaan media mengenai kaitannya dengan kasus korupsi PLTS tersebut dan juga hubungannya dengan Neneng Sriwahyuni.

Rosa terlihat hanya menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya dengan senyuman seraya menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

Sedangkan, kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik mengatakan belum pernah mendengar keterkaitan antara kliennya dengan Neneng Sriwahyuni. Karena, belum pernah mendengar Rosa bercerita tentang Neneng.

Hanya saja, Djufri mengatakan bahwa Rosa tahu Neneng, walaupun tidak secara pribadi atau dekat.

“Dalam percakapan dengan kita, dia (Rosa) mengatakan tahu (Neneng). Tetapi, tidak kenal dekat. Hanya kenal sebatas atasan dan bawahan. Karena, Pak Nazaruddin adalah atasannya. Jadi, Rosa hanya tahu dia (Neneng) istri bosnya,” ungkap Djufri saat dihubungi, Rabu (15/6).

KPK telah menetapkan tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut, yaitu Timas Ginting selaku Kepala Sub bagian tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *