Romo Magnis: Negara Tidak Berhak Menyatakan Agama/Kepercayaan Sesat


Jakarta – Penilaian tidak benar terhadap agama atau kepercayaan lain adalah sebuah hal yang wajar. Namun negara sebagai otoritas netral, yang harus menjamin kebebasan beragama dan beribadah warga negaranya, tidak boleh menyatakan suatu agama atau kepercayaan itu tidak benar atau sesat.

“Suatu badan agama misalnya MUI memberikan penilaian benar atau tidak ajaran agamanya sendiri itu wajar. Setiap agama juga berhak menarik garis terhadap agama lain. Tetapi lain hal dengan kewajiban dan sikap negara. Sesat atau tidak itu kategori keagamaan, itu hak agama di hadapan Tuhan,” kata Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2011).

Tugas negara, kata Magnis, adalah menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hal itu juga tertuang dalam  konstitusi UUD 1945. “Itulah tanda peradaban,” kata Magnis.

Magnis mengutuk penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah yang menewaskan 3 orang di Pandeglang, kemarin. Dia juga mempertanyakan kenapa keberadaan Ahmadiyah justru dipermasalahkan sekarang. “Padahal sejak 1928 mereka sudah hidup dengan tenteram di Indonesia,” kata Magnis.

Dalam penyerbuan di Cikeusik, Pandeglang, tiga jamaah Ahmadiyah tewas. Seperti diutarakan dari pihak Ahmadiyah mereka yang tewas yaitu Mulyadi, Tarno dan Roni. Mulyadi adalah warga setempat atau tuan rumah, sedangkan Roni adalah jemaah yang datang dari Jakarta.

Berdasarkan data dari Mabes Polri sampai malam ini, ada enam jamaah yang mengalami luka berat. Mereka antara lain menderita luka bacok di kepala, patah tangan, luka bacok di punggung, dan pendarahan di mulut dan hidung. Korban tewas dan luka kini berada di RS Malingping.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *