Rieke Geram soal Aturan Anggota DPR Tak Wajib Hadir


Rieke Diah Pitaloka melontarkan protes pada tata tertib DPR yang tidak mewajibkan anggota DPR hadir secara fisik. Ia mengaku geram karena aturan ini juga berlaku pada saat pengambilan keputusan di tingkat komisi dan di sidang paripurna.

Rieke menjelaskan, dalam tata tertib DPR yang lama, Pasal 243 ayat 1 mengatakan “setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan mebubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat.”

Aturan dalam ayat itu diperkuat dengan ayat 2 yang berbunyi “kehadiran yang dimaksud pada ayat 1 adalah kehadiran fisik.”

Sedangkan dalam tata tertib DPR yang baru, Pasal 249 ayat 1 menyebutkan “untuk kepentingan administrasi setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat.”

Ayat 2 di pasal yang sama menyebutkan “kehadiran anggota yang dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan.”

“Jadi kata wajib hadir secara fisiknya dihilangkan, ini berbahaya karena makna kehadirannya jadi berbeda,” kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/10/2014).

Rieke melanjutkan, tata tertib yang disahkan di ujung masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 ini mengancam kualitas DPR periode 2014-2019. Pasalnya, anggota DPR yang tak hadir secara fisik dapat tetap dihitung suaranya dalam pengambilan keputusan selama menandatangani daftar hadir.

“Kalau keputusan di paripurna mungkin masih terpantau. Paling bahaya kalau voting di tingkat komisi. Makanya kami (PDI-P) bersama mitra koalisi menolak saat tata tertib itu akan disahkan,” ujarnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Rieke Geram soal Aturan Anggota DPR Tak Wajib Hadir

  1. james
    October 4, 2014 at 6:25 pm

    Geram Tidak ada Gunanya !!! yang seharusnya di BUBARKAN !!! gak perlu ada DPR sama sekali, hanya Menyimpan dan Memelihara KORUPTOR !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *