Resmi Diteken Jokowi, Pertokoan, Perkantoran hingga Bus Umum yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti


Presiden Jokowi menerbitkan aturan soal royalti bagi musisi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

11. Pusat rekreasi,

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13. Bisnis karaoke,

14. Lembaga penyiaran radio.( WK / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Resmi Diteken Jokowi, Pertokoan, Perkantoran hingga Bus Umum yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 7, 2021 at 9:16 pm

    Ladang Korupsi Baru lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *