Polri: Pernyataan Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korupsi adalah Opini Pribadi


2254896454Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dirinya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengenai pernyataannya soal nota kesepahaman dengan Kementeriam Dalam Negeri.

Ari sebelumnya menyebut, pejabat yang terindikasi korupsi bisa lolos dari jeratan hukum asal mengembalikan uang hasil korupsi. “Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam,” ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Setyo mengatakan, Ari menilai bahwa jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan tidak ada kerugian negara dalam suatu laporan, maka tidak perlu lagi diproses hukum. Hal ini untuk menghemat biaya penyidikan hingga penuntutan yang jumlahnya lumayan besar. “Indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 200 juta. Misalnya, kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal, uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, pernyataan Kabareskrim tersebut perlu dikaji lagi secara mendalam. Ari, kata Setyo, menilai akan lebih baik jika pelaku dikenai hukuman tambahan seperti sanksi sosial. Meski begitu, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal penghapusan pidana jika adanya pengembalian uang tersebut.

“Sekarang peraturannya masih perlu dikaji lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang ada. Kalau yang peraturan sekarang, semua ini harus ditegakkan. Korupsi sedikit saja sudah diproses,” kata Setyo. (Baca juga: ICW Kritik Wacana Tak Pidana Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi)

Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelumnya menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah. Dalam kesempatan itu, Kabareskrim mengungkapkan, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya. “Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan,” kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018)

Meski demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi. Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi, hal itu  akan ditangani di internal kelembagaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat hukum menindaklanjutinya. “Kalau memang itu pelanggaran administrasi, akan ditindaklanjuti oleh APIP. Kalau memang tindak pidana, APIP akan menyerahkan ke APH, apakah itu nanti Kejaksaan atau Kepolisian,” ujar Ari.

Namun, kata dia, kepada oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan. Pernyataan Kabareskrim tersebut dikritik berbagai pihak. Wacana itu dianggap bertentangan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 4 diatur, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dengan dasar hukum itu, penyelidikan korupsi oknum pejabat yang mengembalikan uang korupsi tidak bisa dihentikan dan harus tetap berjalan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika wacana itu dijalankan, hal itu berbahaya lantaran mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja. “Berbahaya karena dipastikan akan melahirkan semangat ‘korupsi dulu, kembalikan kalau ketahuan’,” ujarnya.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polri: Pernyataan Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korupsi adalah Opini Pribadi

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 2, 2018 at 6:20 pm

    seharusnya semua Koruptor bukan hanya harus mengembalikan Uangnya saja akan tetapi harus dikenakan Denda ditambah Hukuman Penjara dan di Miskinkan sampai habis semua Kekayaannya termasuk Kekayaan semua anggota Keluarganya, kalau perlu di Hukum Gantung atau diTembak Madot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *