Polisi Didesak Ringkus Anggota FPI yang Anarkistis


Makassar- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mendesak kepolisian
menangkap anggota Front Pembela Islam yang terlibat dalam penyerangan masjid Ahmadiyah di Jalan
Anuang dan perusakan gardu pedagang di Pasar Malam Tammamaung. “Ini pidana umum, jadi polisi
tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk bertindak,” kata dia, 12 April.

Menurut Muttalib, dari beberapa kasus yang melibatkan FPI, belum satu pun sanggup diselesaikan
polisi. “Kami khawatir polisi tidak berani mengambil tindakan tegas,” ujarnya. Padahal aksi anarkistis
yang dilakukan FPI itu jelas-jelas membuat masyarakat resah.

Dalam aksi terakhir, FPI menggelar razia di Pasar Malam Tammamaung dan membongkar paksa gardu
pedagang di tempat itu. Mereka menyatakan tempat itu dijadikan arena perjudian. Alih-alih memberantas
kemaksiatan, aksi mereka justru merugikan pedagang sebagai masyarakat kecil. “Mereka tidak berhak
menggelar razia,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris
Besar Heru Mawardi mengatakan polisi belum bisa mengambil tindakan karena belum ada warga yang
melapor. “Kalau sudah ada laporan, kami akan tindak tegas oknum anggota FPI itu,” ucapnya.

Panglima Jihad FPI Sulawesi Selatan Abdul Rahman mengatakan organisasinya memang menolak tegas
keberadaan Ahmadiyah di Sulawesi Selatan. Namun aksi penyerbuan dan perusakan masjid Ahmadiyah
di Jalan Anuang bukan dilakukan oleh anggota FPI. “Ada oknum dari organisasi lain yang melakukan
itu,” ujarnya.

Menurut Rahman, gerakan FPI selalu dikoordinasikan dengan baik. Jadi, dalam setiap aksi, tiap anggota
diberikan atribut agar bisa dikontrol. Pengurus juga mengevaluasi setiap aksi agar tidak menyalahi
aturan. “Kami memberikan masukan kepada anggota agar tidak melakukan tindakan emosional,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Johny Wainal Usman
menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penyelidikan terhadap gerakan
FPI. “Soal penyerangan Jemaat Ahmadiyah, masih dalam proses penyelidikan” katanya. “Dan itu sudah
kami evaluasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penyelidikan, dan tugas lainnya dalam triwulan I
tahun ini.”

Johny juga mengatakan sudah memerintahkan seluruh jajaran polres dan polsek mengawasi FPI. Dia
menekankan, selain kepolisian, tidak ada organisasi lain yang diperbolehkan menggelar razia. “Tidak ada
lagi razia FPI. Itu tugas polisi,” ujarnya.

Untuk mengusut kasus perusakan Pasar Malam Tamamaung, kata Johny, polisi tidak bisa langsung
melakukan penangkapan jika tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab, polisi
tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti gerakan tersebut. “Masak enggak ada laporan apa-apa polisi
bertindak. Dasarnya apa?” tuturnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *