Polisi Beberkan Peran 8 Anggota KAMI di Kasus Rusuh Demo Omnibus Law


Mabes Polri menangkap sembilan orang terkait kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah. Dari 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 8 merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan 1 pemilik akun @podoradong.

“Dari Medan ini ada menemukan dua laporan polisi, kemudian ada empat tersangka yang kita lakukan penangkapan dan penahanan. Inisial KA, JG, NZ, dan WRP,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Agro Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Berikut peran 9 tersangka:

Peran Tersangka di Medan

1. KA (Khairi Amri)

“KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG Medan KAMI ini, kami menemukan di dalam suatu handphone ini, ada WAG group KAMI Medan, apa yang di sini yang pertama disampaikan di sini itu adalah pertama yang dimasukan WAG ini ada foto Kantor DPR RI dimasukan di WAG itu kemudian isinya dijamin compleate kantor sarang maling dan setan ada disitu tulisannya, itu ada di WAG ini,” kata Argo.

“Di WA WAG ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang kita ajukan penuntut umum, ada gambarnya dan kemudian pengiriman dari KA ini itu juga ada tulisannya mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi itu ada batunya barang buktinya. Kemudian juga ada tulisannya apa, kalian jangan takut dan jangan mundur, ada di WAG ini yang kita jadikan sebagai barang bukti tulisan itu,” sambungnya.

2. JG

JG yang menyampaikan dalam WAG group tersebut jika batu mengenai satu orang dan juga membuat skenario seperti tahun 1998.

“Tersangka JG ini, di dalam WAG grup tadi dia menyampaikan batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berceceran, ada disampaikannya di sana. Kemudian, ada juga yang menyampaikannya buat skenario seperti 98 dan penjarahan toko-toko cina dan rumah-rumahnya,” kata Argo.

“Preman diikutkan untuk menjarah, ada sudah kita jadikan barang bukti ini kata-kata seperti ini dan kita dapatkan bom molotov ya sama pokok untuk buat tulisan. Nah bom molotov itu bakal dilempar untuk membakar fasilitas, nah ini ada mobil yang dibakar ini. Ini dilempar ini gambarnya sehingga bisa terbakar,” sambungnya.

3. NZ

Berikutnya yakni NZ yang menyampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin, yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina.

4. WRP

WRP menyerukan wajib bawa bom molotov.

“Kemudian tersangka berikutnya WRP ini menyampaikan bahwa besok wajib bawa bom molotov, nah ini yang saya sampaikan salah satunya dan masih banyak contohnya. Nah ini salah satu contoh gedung DPRD Sumatera Utara yang sampai rusak ini, dan ini salah satu gedungnya saja kerusakan agak parah yang dilempar,” kata Argo.

“Jadi ini menggunakan pola hasut pola hoaks, polanya seperti itu nah sudah kelihatan semua perannya mereka masing-masing. Kemudian ada barang bukti ada handphone, chating masing-masing tersangka ada kita ada jadikan barang bukti dan juga ada uang Rp 500.000 dari uang untuk kebutuhan logistik yang di kumpulkan WAG itu baru terkumpul Rp 500.000 sudah terkumpul. Kemudian ada atmnya sudah kita sita dan ini jadi petunjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi juga mempunyai foto KA yang sudah mengumpulkan massa sambil membagi nasi bungkus serta membagikan arahan kepada massa. Semuanya itu sudah dijadikan bukti untuk di pengadilan dan sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemudian dari 4 orang dari Medan sudah kita kenakan Pasal 28 ayat 2 Jo 45 di UU ITE ya kemudian ditambah dengan Pasal 160 KUHP ancamanya 6 tahun, makanya ditahan untuk tersangka tersbeut dan untuk pemeriksaan dari Medan dilakukan di Bareskrim,” sebutnya.

Peran Tersangka di Jakarta

1. Jumhur Hidayat

Kemudian, untuk anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta yakni Jumhur Hidayat ditangkap karena dianggap telah menghasut dan memberikan informasi yang dinilai hoaks.

“Tersangka JH ini di akun Twitter memang menuliskan salah satunya UU memang primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus ini ada dibeberapa di twittnya. Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian untuk tersangka JH ini,” kata Argo.

“Barang bukti ada hp Samsung, fotocopy KTP ada akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya kemudian kita jadikan barang bukti ada hardisk ada komputer, ada iPad, kemudian ada spanduk, kaos warna hitam, kemeja, ada rompi dan juga ada topi,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, dirinya dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.

2. Devi

Selanjutnya, untuk Devi ditangkap karena dirinya telah memposting sebuah tulisan di akun media sosialnya @podoradong yakni ‘bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan istana, tapi sebuah kesepakatan’

“Kita kenakan, DW ini pemilik akun @podoradong ini kita kenakan Pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 415 UU no 1 tahun 1946 ancamanya 6 tahun,” sebutnya.

3. Anton Permana

Kemudian, untuk Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap karena telah memposting sesuatu di Facebook dan Youtube yang dinilai melanggar hukum

“Tersangka AP yang bersangkutan memosting di FB dan Youtube dia menyampaikan banyak sekali yang disampaikan misalnya multi fungsi Polri yang melebihi peran Dwifungsi ABRI. Yang dulu kita caci-maki yang NKRI kepanjangan dari Negara Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian di sini juga ada bukti, pengesahan UU Ciptaker bukti negara ini sudah dijajah,” ujarnya.

“Dan juga negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya dan negara sudah dikuasai cukong VOC gaya baru, itu salah satunya itu yang disampaikan tersangka AP. Barang bukti ada flashdisk, hp, laptop, dokumen-dokumen screencapture,” sambungnya.

Anton dikenakan Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun1946 dan Pasal 207 KUHP ancamannya 10 tahun penjara.

4. Syahganda Nainggolan

Berikutnya, untuk Syahganda Nainggolan ditangkap karena dia di dalam Twitternya menyampaikan menolak Omnibus Law dan dan mendukung dan mendoakan berlangsungnya demonstrasi buruh.

“Nah modusnya itu ada foto yang dikasih keterangan tidak sama dengan kejadiannya contohnya salah satu point kejadian di Karawang tapi gambarnya berbeda dan dijadikan barang bukti penyidik dan macem-macem jadi ada foto dan tulisanya berbeda. Motifnya, mendukung para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 di UU No 1 46 ancamanya 6 tahun keatas,” ujarnya.

5. K

“Tersangka K ini tersangkanya dia mempositing di medsos di FB yaitu berakitan dengan butir-butir hoaks yang beredar dan tidak benar dari pasal-pasal yang beredar di medsos ada dia nulisnya 13 butir di UU Ciptaker yang semuanya bertentangan semuanya. Intinya bahwa dia menyiarkan berita bohong di FB motifnya UU Cipta Kerja di sana untuk tersangka KA,” sambungnya.

Dirinya dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu handphone merk Samsung warna hitam, satu buah simcard dan satu KTP. ( Mdki / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *