Poin-poin Pertimbangan MK yang Mementahkan Gugatan Prabowo


Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 masih berlangsung hingga Kamis (21/8) malam. Meskipun belum selesai, arah putusan sembilan hakim konstitusi sudah bisa terlihat.

Kemungkinan besar, MK akan menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang disidangkan sejak 6 Agustus lalu. Berikut beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi yang mementahkan dalil gugatan Prabowo-Hatta.

1. Pembukaan kotak suara oleh KPU
– Pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum ada penetapan MK dianggap sah.
– Pembukaan kotak suara memenuhi aspek transparansi karena mengundang saksi dua calon, Bawaslu, dan Kepolisian, serta dibuat berita acara.

2. Prabowo-Hatta memperoleh suara nol
– MK menilai, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara nol di 2.152 TPS dengan DPT sebanyak 665.905 suara adalah hal yang wajar.
– Dalil pemohon bahwa ada intimidasi yang membuat pemilih tidak berani memilih pasangan nomor urut 1 tidak bisa dibuktikan.
– Pasangan Jokowi-JK juga memperoleh suara nol di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura.
– Dalam perkara yang diputus MK sebelumnya, baik pilkada maupun pileg, juga ada calon yang memperoleh suara nol.

3. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
– DPKTb dianggap implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih.
– Aturan MK mengenai DPKTb belum dicabut, sehingga dianggap sah secara hukum, dengan demikian pemilih yang termasuk dalam DPKTb juga harus dianggap sah secara hukum.
– Tidak ada bukti bahwa DPKTb dimanfaatkan untuk memobilisasi pemilih sehingga merugikan salah satu pasangan.

4. Klaim perolehan suara Prabowo-Hatta
– Permohonan kubu Prabowo-Hatta agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres atas dasar klaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara pasangan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara, dianggap tidak beralasan secara hukum.
– MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan, demikian juga tidak ada keterangan saksi yang bisa membuktikan klaim penghitungan suara tersebut.

5. Sistem “Noken” di Papua
– Penggunaan sistem “Noken” di Papua dianggap sah menurut hukum karena dijamin UUD.
– Sebelumnya ada putusan MK yang mengizinkan penggunaan sistem “Noken” di beberapa daerah di Papua, dan sudah kerap digunakan saat pilkada, sehingga dianggap relevan digunakan dalam pilpres.

6. Rekomendasi Bawaslu tak dilaksanakan KPU
– MK menganggap secara umum rekomendasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah dilakukan KPU.
– Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak jelas sehingga bisa ditafsirkan berbeda oleh KPU.
– Rekomendasi Bawaslu di Nias Selatan memang tidak dilaksanakan KPU karena waktunya terdesak oleh jadwal rekapitulasi suara, dan meskipun tidak dilaksanakan tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Poin-poin Pertimbangan MK yang Mementahkan Gugatan Prabowo

  1. James
    August 22, 2014 at 7:27 pm

    semua Gugatan Pihak Prabowo Hatta hanya bernilai NOL BESAR !!! makanya si Wowo KEOK KALAH Total, gak berkutik sama sekali meski sudah Sujud Sembah dan sudah berlagak Presiden dengan menginspeksi Pasukan Pendukungnya yang berlabel dan berloreng PANASBUNG !!! bye…bye….c u Wowo !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *