Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat Bambang sebesar Rp 44,9 miliar. Pasalnya, Bambang dianggap menyalahgunakan uang titipan Wiranto.

Bukan kali ini saja Wiranto berada dalam urusan gugat menggugat. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa. Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.

. Rp 1 triliun Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun. Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.

Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:

\Ganti rugi materil:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu: 1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Dari catatan gugatan Kivlan juga pernah dilayangkan pada tahun 2004. Saat itu Kivlan juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan

Dolar titipan Kini Wiranto berada di posisi menggugat. Diberitakan  pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.

“Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura,” kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009. Halaman Selanjutnya

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto. Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya. “Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan.

Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam,” kata dia.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *