Perlindungan hukum terhadap KIK secara intens


 Perlindungan hukum terhadap KIK secara intens

 dilaporkan: Setiawan Liu

Bogor, 31 Agustus 2022/Indonesia Media – Beberapa  perjanjian internasional, termasuk Protokol Nagoya melakukan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) terkait dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDGPT). SDGPT dimiliki komunitas tradisional dapat didaftarkan dan dilindungi hukum Internet dan nasional. Permenkumham no 13 tahun 2017 tentang kekayaan intelektual komunal, tahun lalu dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi peraturan pemerintah (PP) yang lebih tinggi. “Kami sedang intens menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk KIK bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM,” anggota Tim Penyusunan PP KIK Mastur mengatakan kepada Redaksi.

KIK mencakup ekspresi budaya tradisional (traditional culture expressions), pengetahuan tradisional (tradisional knowledge), indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication) dan sumber daya genetik (genetic resources). “Kebetulan saya diikutsertakan sebagai salah seorang anggota tim penyusunan peraturan pemerintah tersebut. Kalau kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, rahasia dagang, hak PVT (perlindungan varietas tanaman) bersifat privat atau personal. KIK merupakan kepemilikan komunal atau komunitas,” Perwakilan Indonesia untuk perjanjian comprehensive, International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (ITPGRFA) Mastur mengatakan kepada Redaksi.

Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yang bersifat privat berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Jadi kalau paten misalkan mobil, komputer, dan lain sebagainya merupakan HKI pribadi. Kuliner masuk kategori ekspresi budaya tradisional KIK. Artinya, kekayaan harus dicatatkan menurut aturan yang ada. Kalau kegiatan budaya, (mencakup) kuliner, tarian, musik, dan lain sebagainya masuk kategori ekspresi budaya tradisional, ranahnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Ada asinan Bogor, dicatatkan sebagai kekayaan komunal masyarakat bogor. Yang dilindungi secara hukum,” kata Mastur.

Bilamana di dalamnya, ada unsur pengaruh geografis kuat, dan sering juga terkait SDG biasanya hubungan antara pengolahan, maka termasuk indikasi Geografis (IG). Tembakau srintil dari temanggung,  mole Sumedang, menggunakan IG hubungan antara satu produk khas daerah dengan wilayahnya. Beras pandan wangi, itu unsur IG, khas Kabupaten Cianjur. Berarti daerah lain, tidak boleh claim. Rencana produksi besar-besaran, komersial, (pengguna) harus ijin dan dimungkinkan bayar kompensasi untuk royalty. “Talas Bogor dilihat, yang paling unggul mana? Kalau ada daerah lain, atau perusahaan mengakui. Salah satu daerah tidak bisa claim. Kalau ada pihak menggunakan, memanfaatkan, mereka harus bayar, mengajukan izin. Tidak boleh claim,” kata ketua Konsorsium Bioteknologi Indonesia

Produk kuliner tradisional lain, seperti toge goreng, laksa Bogor sangat mungkin dilindungi. WIPO (World Intellectual Property Organization) juga mencatat. Malaysia sudah mendaftarkan songket. Padahal, Palembang (Sumatera Selatan) juga punya songket. Laksa juga di claim, sebagai kepunyaan Singapore. Peraturan pemerintah mengenai kekayaan intelektual komunal, termasuk membantu pemerintah daerah terkait perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual. “Di daerah lain, terkait dengan pengaruh geografis serta IG nya, seperti lada putih (Bangka, Prov. Bangka Belitung), lada hitam (Lampung), kopi Gayo (Aceh), Toraja (Sulawesi Selatan), ubi Cilembu, beras pandanwangi (Cianjur, Jawa Barat), beras Mayas (Kalimantan,” kata Mastur. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *