Pemerintah beri perlindungan hukum KIK kuliner unggulan daerah 


Pemerintah beri perlindungan hukum KIK kuliner unggulan daerah 

dilaporkan: Setiawan Liu

Bogor, 28 Agustus 2022/Indonesia Media – Perwakilan Indonesia untuk  International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (ITPGRFA) sangat mendukung partisipasi masyarakat dalam melestarikan tradisi kuliner unggulan daerah, dan perlu dibarengi dengan upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK). Partisipasi masyarakat dan upaya perlindungan hukum bisa mengurangi resiko claim negara lain terhadap produk seni, budaya dan kuliner. “Saya sangat concern dan mendukung partisipasi ibu Susan (Susantina Purbojo) yang mendokumentasikan produk kuliner unggulan Bogor. Apalagi upaya pelestarian (kuliner tradisional) menggunakan bahan bahan pangan lokal,” Mastur, perwakilan Indonesia untuk ITPGRFA mengatakan kepada Redaksi.

Susantina Purbojo, kelahiran September 1945 merupakan salah satu keluarga Tionghoa di Bogor yang aktif melanjutkan serta melestarikan tradisi kuliner unggulan Bogor. Resep-resep yang dibuat kakek-neneknya semasa zaman kolonial Belanda masih tersimpan pada Buku ABC. Tradisi kuliner unggulan Bogor juga dibarengi dengan kegiatan memasak hidangan dengan mutu terbaik. Hal ini merupakan penyampaian penghormatan kepada leluhur yang sudah sangat mengenal kualitas makanan bermutu dari bahan pangan lokal, khususnya Bogor. “Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan kemungkinan claim-claim dari negara lain. Misalkan, Malaysia sudah mendaftarkan songketnya. Sementara, Palembang (Sumatera Selatan) juga punya songket. Laksa juga di claim, kepunyaan Singapore. Peraturan pemerintah mengenai kekayaan intelektual komunal masih belum terbit. Tapi pemerintah melalui Ditjen (direktorat jenderal) kekayaan intelektual Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) membantu pemda perhatian terhadap perlindungan hukumnya,” kata anggota tim penyusun peraturan pemerintah mengenai KIK

KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut. Ada empat kepemilikan Komunal, yakni ekspresi budaya tradisional (traditional culture expressions), pengetahuan tradisional (traditional knowledge), indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication) dan sumber daya genetik (genetic resources). Terkait dengan kegiatan pelestarian kuliner tradisional Bogor, Susantina Purbojo menggunakan resep-resepnya. “(kuliner tradisional) juga bentuk kearifan lokal, untuk kepentingan ekonomi juga. Talas Bogor kan sudah terkenal, dan sangat bagus kalau diolah. Salah satunya lapis talas. Selain ada juga pala, gandaria dan lain sebagainya. Semuanya penting dilestarikan, diberi perlindungan hukum, termasuk tanaman khas Bogor,” kata Mastur.

Sementara itu, Susantina mengaku berbagai produk kuliner yang dibuat, tradisional dan modern mengedepankan cita rasa dan manfaat untuk kesehatan. Berbagai jenis jajanan dan kue-kue, yang manis maupun gurih dibuat dengan bahan dasar yang paling unggul mutunya. Menikmati produk-produk makanan dengan bahan-bahan dasar yang bagus serta unggul terus didengungkan, khususnya di Bogor. Kuliner tradisional unggulannya mencakup bika ambon, kue mangkok gula merah/gula jawa, talam pandan, kue bugis, cente manis, klepon, nagasari, pisang hunkue dan talam hijau. “Leluhur kami, buyut kami sempat bikin resep hidangan khas Belanda, namanya Rijsttafel yang sangat terkenal dan disukai orang-orang Belanda. Tapi saya belum pernah bikin Rijsttafel karena belum pernah menikmati Rijsttafel. Waktu masih kecil, sekitar tahun 1954 – 1956, kakek nenek saya masih ada dan sempat bikin Rijsttafel,” kata Susantina. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *