Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekuatan utama membongkar kasus korupsi. Tak adanya kewenangan luas penyadapan di kepolisian dan kejaksaan jadi alasan kedua lembaga tersebut tak kuat dalam penyelesaian kasus.
“Bagaimana bisa berjalan dan menangkap pelaku dengan baik kalau penyadapan harus izin. Berarti proses di kepolisian dan kejaksaan ini kan yang bermasalah,” kata peneliti dari ICW, Aradila Caesar, Ahad, 21 Juni 2015.
ICW mencatat ada lima hal yang melemahkan KPK dalam pembahasan revisi di parlemen. Pertama, soal pencabutan kewenangan penyadapan dengan memasukan prosedur pelaporan ke hakim. ICW menilai, penyadapan justru jadi kekuatan KPK dalam menelusuri dan mengungkap kasus-kasus korupsi.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, adalah bukti pentingnya kewenangan penyadapan yang tanpa prosedur panjang. Soal kekhawatiran penyalahgunaan penyadapan, menurut ICW, KPK punya audit internal yang dapat memilah hasil penyadapan. “Tak mungkin semua hasil penyadapan digunakan dalam kasus. Ini ada prosedurnya,” kata Caesar.
Kedua, penghapusan kewenangan penuntutan KPK. ICW menilai, penyatuan penyidikan dan penuntutan KPK adalah nilai positif untuk mempercepat penanganan kasus korupsi. Hal ini bisa didasarkan pada masalah kejaksaan dan kepolisian yang cenderung bolak-balik pengurusan perkara.
Ketiga, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. ICW menilai pengawasan sudah cukup karena internal dilakukan Bagian Pengawasan dan Penasihat serta Komite Etik KPK. Sedangkan, eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Keempat, memperketat rumusan kolektif kolegial yang mengharuskan seluruh komisioner dalam setiap pengambilan keputusan. ICW menilai, pemaknaan kolektif kolegial sebagai sebuah prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses. “Hal ini akan mempersulit kerja KPK,” kata Caesar.
Kelima, KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara. Tak ada kewenangan tersebut justru menjadi jaminan kinerja KPK dengan prestasi 100 persen conviction rate yang berhasil membuktikan perkara korupsi di persidangan. Kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan hanya akan menurunkan standar penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK.
Efek dari pemandulan tersebut, KPK akan kesulitan mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung, berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi karena penyidikan dan penuntutan dilakukan lembaga berbeda, penghentian perkara berpotensi besar, dan menurunkan kualitas sebagai institusi penegak hukum modern. ( Tp / IM )