Penjelasan Menkumham Yasonna Soal Pembebasan Napi Narkoba dan Korupsi


Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).

Dia menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya.

Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. “Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana,” terang politikus PDIP itu.

Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” tegas Yasonna.

Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota komisi 3 DPR RI. Bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Namun, bila di napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan. Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Maka Menkumham mengabarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.

Poin ketiga, sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu).

Poin keempat, publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

Semisal, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun). Itu tidak mudah mendapatkan bebas.

Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.

Poin kelima, soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.

“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna.

Sekadar informasi, bahwa data direkap dari Lapas Sukamiskin. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.

“Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tutup Yasonna ( Mdek / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *