Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Ahmad Dhani Tetap Ditahan Meski Banding Dikabulkan


Pengajuan banding yang dilakukan musisi Ahmad Dhani terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa pentolan grup band Dewa 19 itu tetap ditahan.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

“Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” demikian bunyi putusan bernomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI dalam situs resmi Mahkamah Agung, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, suami Mulan Jameela tetap bersalah melakukan ujaran kebencian melalui tiga kicauan di media sosial.

“Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.”

• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ahmad Dhani Prasetyo, Hukumannya Jadi Segini

“Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” bunyi lanjutan putusan tersebut.

Pengadilan pun memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

“Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tulis situs tersebut.

“Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

• Ahmad Dhani Tolak Jadwal Sidang Vlog Idiot Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (31/1/2019).( trb / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Ahmad Dhani Tetap Ditahan Meski Banding Dikabulkan

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 13, 2019 at 11:09 pm

    banding tinggal banding, Bui tetap BUI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *