Pengacara Ungkap Ternyata Nazaruddin Bukan The Boss Siapa Dia?


Talkshow ILC TV One Selasa (23/6/2020) tadi malam berlangsung seru.

Karni Ilyas memilih tema ILC TV One: Nazaruddin Kok Bebas

Meski Nazaruddin tidak hadir, tapi pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mewakili mantan anak buah SBY di Demokrat itu.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin bebas setelah dipenjara kasus megakorupsi di era SBY.

Pengacara Elza Syarief mengungkap Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, ternyata pernah diancam berkali-kali sejak membuka kasus Hambalang dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Bebas Nazaruddin dari kurungan menjadi topik hangat untuk dibahas, pasalnya Nazaruddin diyakini masih menyimpan banyak rahasia terkait mega korupsi yanf terjadi di Indonesia khususnya kisaran tahan 2010 lalu atau sebelumnya.

Beberapa mega korupsi yang menyeret namanya adalah proyek Hambalang.

Bebasnya Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang pernah di Pimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono ini menjadi topik diskusi di Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan di TvOne dan dipandu oleh Karyi Ilyas.

Sayang Nazaruddin tidak bisa hadir, hanya kuasa hukumnyalah yang hadir yaitu Elza Syarief.

Dalam diskusi yang ditayangkan di TVOne tersebut Karyi Ilyas mengungkapkan ia sudah berusaha untuk menghadirkan Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus mega korupsi.

Namun Nazaruddin disebutkan Karni Ilyas tidak memberikan respon hingga acara dimulai.

Meskipun Nazaruddin tidak hadir pada diskusi di ILC yang ditayangkan TVOne, menghadirkan pengacara yang bersangkutan.

Pengacara Nazaruddin dalam menghadapi mega korupsi adalah Elza Syarief.

Saat memberikan paparan, Elza Syarief beberapa kali menuturkan bahwa Nazaruddin memang aktor sentral dalam mega korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang serta proyek lainnya.

Nazaruddin ditegaskan Elza hanyalah pelai sentral bukan The Bos.

Selain itu, Elza menerangkan Nazaruddin harusnya menjadi inspirasi koruptor lainnya dalam mengungkapkan kasus korupsi.

“Memang kita bisa melihat awalnya Nazaruddzin wanted. Sehingga dibilang tidak kooperatif saat itu dia dalam tekanan sehingga melarikan diri. Tapi setelah itu, ia sangat kooperatif,” ucap Elza Syarief saat membeikan komentar pada acara ILC yang ditayangkan oleh TVOne, Selasa (23/6/2020).

Dia (Nazaruddin) disebut Elza dengan berani mengungkap kasus hambalang dan banyak lagi kasus lainnya dihadapan penyidik KPK kala itu.

“Saya sendiri setiap minggu mendampingi Nazaruddin untuk memberikan paparan pada penyidik,” katanya.

Mulai dari kasus e-KTP, korupsi di Kemenaker, korupsi di ESDM dan banyak lagi lainnya yang tak bisa disebutkan Elza kala itu.

“Nazaruddin paling banyak mengungkap kasus korupsi. Nazaruddin banyak sekali mengungkapkan kasus tinggal penggalian dari KPK,’” tegasnya.

Sehingga KPK bisa mengungkap dan menelusuri kasus korupsi yang ada.

“Bagaimana uang itu mengalir bisa kena, bahkan semua partai bisa kena. e- KTP itu belum selesai. Pelaku utama adalah the bos, Nazaruddin memang sentral tapi dia bukan the bos.,” kata Elza.

Bahkan saat mengungkapkan kasus korupsi kala itu, Elza menambahkan banyak sekali ancaman Nazaruddin sangat banyak.

“Bahkan sesama lawyer juga ada yang mengancam. Nazarudin semangat membuka korupsi e KTP. Banyak kasus yang belum terbuka dalam korupsi e-KTP, Nazaruddin sudah mengungkapkan si A B C D menerima uang tapi tidak menjadi kasus oleh KPK,” sebutnya.

“Ketika Nazaruddin bernyanyi dalam membuka kasus banyak pihak ketakutan. Nazaruddin bisa jadi inspirasi untuk koruptor lainnya untuk membuka kasus korupsi,” pungkas Elza.

Nazaruddin Koruptor Kakap Bebas, Apakah SBY & Demokrat Terancam?Ini Penjelasannya

Siapa The Bos dimaksud Elza Syarief? Tidak terungkap di ILC TV One tadi malam.

Elite Demokrat Bahas Sikap SBY Saat Nazaruddin Tersangka Korupsi

Program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One edisi Selasa 23 Juni 2020 mengangkat tema “Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?”.

Dipandu oleh Karni Ilyas, pembahasan tentang bebasnya Nazaruddin ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Denny Indrayana, Saor Siagian, Masinton Pasaribu, Andi Hamzah, hingga Amir Syamsuddin loyalis SBY di Partai Demokrat.

Saat dapat kesempatan, Amir Syamsuddin mengungkap detik-detik dan suasana rapat internal DPP Partai Demokrat Ketika mengetahui Nazaruddin Terjerat Korupsi.

Amir Syamsuddin juga menyebut yang diuntungkan di ILC TV One tadi malam adalah Muhammad Nazaruddin. Pertama Nazaruddin tidak hadir.

Kedua seakan-akan ada perbedaan pendapat antara Dirjen PAS Kemenkumham dengan Jubir KPK soal status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC).

Dirjen PAS menyebut Nazaruddin sebagai JC sedang KPK membantah koruptur itu pernah bekerja sama sebagai JC.

Amir Syamsuddin juga menceritakan sikap SBY saat mengetahui Nazaruddin tersangka korupsi.

“Kami tahu di 2010 sebagai hasil Kongres Partai Demokrat di Bandung menghasilkan kepengurusan baru, Saudara Anas Urbaningrum Ketum, Saudara Nazaruddin sebagai bendahara umum dan sekjennya Ibaz. Tetapi di Demokrat ini ada posisi yang lebih tinggi kedudukkannya dibanding ketum yaitu Ketua Dewan Pembina yaitu Pak SBY sendiri,” kata Amir di ILC TV One tadi malam dikutip tribun-timur.com.

Saat jadi tersangka KPK, SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat rapat dengan pengurus.

“Sidang semacam pengadilan yang dipimpin ketua dewan pembina sendiri yaitu Pak SBY beliau saat itu tugas juga sebagai Presiden.  Dan pada waktu itu, Saudara Nazaruddin dihadapkan secara lengkap, ada ketum di sana, ada wakil ketua dewan pembina. Saya dalam posisi wakil ketua dewan Kehormatan. Sidang berlangsung di Cikeas (Bogor),” kata Amir Syamsuddin.

Nazaruddin diminta  mengundurkan diri namun menolak saat sidang itu.

Karena tidak bersedia mundur, tidak ada pilihan yang bisa dilakukan kecuali rapat yang dipimmpin Dewan Pembina memberhentikan Saudara Nazaruddiin saat itu.

“Kita juga ketahui Presiden (SBY) mengerahkan seluruh upayua untuk melacak Nazaruddin saat itu. Tidak pernah ada upaya menyembunyikan Nazaruddin. Tidak ada kekwahatiran seperti menyembunyikan karena bisa mengungkap aib Partai Demokrat. Presiden mengerahkan seluruh aparat mengupayakan m enemukan seorang Nazaruddin yang pada akhirnya sebagaimanan kita ketahui bersama berada di Kolombia dan dikembalikan dengan segala dayaupaya,” kenang Amir Syamsuddin.

Kesaksian Nazaruddin di KPK Menyeret Banyak Orang Masuk Penjara, Ini Daftarnya

Pengungkapan Kasus Hambalang menyeret banyak nama mulai dari elit Partai Demokrat sebagai Partai Penguasa saat itu, membuka konflik internal Partai Demokrat ke publik, hingga Nazaruddin mulai “bernyanyi” mengungkapkan aliran dana / orang yang terlibat hingga kasus-kasus korupsi lain (seperti Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Korupsi Pengadaan e-KTP, dsb) yang terjadi semasa dia menjadi anggota DPR dan melibatkan kolega-kolega bahkan dari Partai lain.

Melansir wikipedia, berikut daftar tokoh publik yang diseret ke penjara karena kesaksian Nazaruddin:

Beberapa diantaranya sudah terbukti menjadi tersangka atau terpidana baik karena “Nyanyian” atau pengembangan kasusnya oleh KPK

Beberapa diantaranya sudah terbukti menjadi tersangka atau terpidana baik karena “Nyanyian” atau pengembangan kasusnya oleh KPK

1. Neneng Sri Wahyuni,

Sang istri, juga menjadi tersangka pada 23 Mei 2011.

Nenen yang kabur bersama Nazaruddin ke Singapura, sempat menjadi buronan Interpol.

Saat suami tertangkap di Columbia, Nenen sempat terdeteksi di Vietnam, Malaysia, dll. Akan tetapi justru Neneng ditangkap di rumahnya kawasan Pejaten secara mendadak.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini telah divonis 6 tahun penjara pada tahun 2013.

Selain hukuman badan, Neneng juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Bahkan, majelis hakim juga mewajibkan Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta, paling lambat satu bulan setelah inkracht.

Hakim menilai Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng bukanlah seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dia merupakan pihak umum yang turut melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Pengadilan Tinggi menambah hukuman uang pengganti Neneng dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar.

Kasasinya pun ditolak oleh MA pada Desember 2013 karena baik KPK maupun Neneng saling mencabut kasasinya tersebut. KPK merasa sudah puas dengan hasil Pengadilan Tinggi tersebut.

2. Angelina Sondakh

Anggota Komisi X Fraksi Demokrat. Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta. Sempat mendapat vonis 12 tahun dalam kasasi di Mahkamah Agung, Angie mendapat vonis 10 tahun dan membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara pasca Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada tahun 2015.

3. Andi Mallarangeng

Menteri Pemuda dan Olahraga (2009-2012). Tersangka pada tahun 2012. Terbukti menerima suap melalui adiknya Choel Mallarangeng dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

4. Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat (2010-2013). Tersangka tahun 2013. Telah divonis 18 tahun pada Kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.

5. Andi Zulkarnain “Choel” Mallarangeng

Adik dari Andi Alifian Mallarangeng. Tersangka pada tahun 2015. Diduga merupakan perantara Kasus Suap kepada kakaknya.

6. Fasichul Lisan

Rektor Unversitas Airlangga (Unair) Surabaya (2006-2015).

Tersangka pada Maret 2016 dalam kasus korupsi pengadaan. Pertama, kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair yang bersumber dana DIPA tahun 2007-2010.

Kedua, kasus peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA tahun 2009.

Akibatnya, dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar, negara ditaksir merugi sekitar Rp85 miliar. Kasus ini juga menyeret Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan anak buah Nazaruddin, Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih. Dalam proyek senilai sekitar Rp87 miliar ini, negara dirugikan Rp17 miliar.[46]

7. Made Meregawa,

Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Tersangka pada Juli 2015 untuk dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.

Divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2016) siang. Pejabat Unud ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dari total proyek Rp 16 Miliar.( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *